Pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03 Sebut Ketua KPU Menorehkan Catatan Hitam Politik 2024

DEBAT: Pasangan capres-cawapres melakukan debat pemilu beberapa waktu lalu - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, dan sejumlah anggota KPU melanggar etik terkait menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan melalui kanal YouTube DKPP, Senin, (5/2/2024).

"Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” katanya.


Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU yang diputuskan melanggar etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para komisioner KPU itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam sidang tersebut DKPP menjelaskan, para pengadu menganggap hal tersebut menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, hal itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, menurut Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, calon wakil presiden 01, Ketua KPU yang melanggar etik merupakan catatan hitam dalam Pemilu 2024.

"Ya, pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita. Hari ini ada dua catatan hitam, satu MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan dua DKPP," ungkapnya.

Kemudian, Ganjar Pranowo, calon presiden 03 menanggapi putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik.

“Saya membaca terkejut juga, kita melihat DKPP menyampaikan bahwa dia melanggar etika," ujarnya.

Sedangkan Mahfud Md, calon wakil presiden 03, ketua KPU sudah melakukan pelanggaran etik berkali-kali dalam persiapan Pemilu ini.

"Kalau kita beritahu hanya diperbaiki begitu, tapi tak ada perbaikan ke berikutnya. Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu pelanggaran etik sudah dua kali dan mendapat peringatan keras,” bebernya.

Lebih lanjut, Mahfud Md, menambahkan Hasyim Asy'ari bisa diberhentikan sebagai Ketua KPU jika sekali lagi melakukan kesalahan kode etik.

"Jadi kalau Hasyim Asy'ari melakukan satu kali lagi kesalahan etik berat, maka dia harus diberhentikan sebagai ketua KPU," tukasnya.

Sumber: nasional.tempo.co

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال