Pemkab Barsel Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan Terkait Universal Health Coverage (UHC)

Direktur RS Jarse Buntok dr H Norman Wahyu MM – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait Universal Health Coverage (UHC).

Dengan adanya Universal Health Coverage (UHC) tersebut masyarakat Barsel bisa berobat gratis di Rumah Sakit Jaraga Sasameh (Jarse) ataupun di Pukesmas yang berada di Barsel walaupun bukan anggota BPJS, namun warga cukup menunjukan identitas KTP Barsel.

Direktur RS Jarse Buntok dr H Norman Wahyu MM sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi terkait kebijakan Pemkab Barsel yang telah mengalokasikan dana APBD untuk penjaminan kesehatan melalui kepesertaan JKN program BPJS, dimana Barsel menargetkan pelaksanaan UHC. 

"Saya mengapresiasi Pj Bupati Barsel Dr H Deddy Winarwan dalam penjaminan kesehatan terhadap masyarakatnya yang membutuhkan pelayanan kesehatan baik difasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) TK I ataupun Fasyankes TK 2 agar dapat terpenuhi," kata Wahyu di kantornya Rabu (21/2/2024).

Wahyu kemudian menjelaskan Universal Health Coverage adalah merupakan sistem penjamin kesehatan yang memastikan setiap warga negara dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

"Dimana pelayanan kesehatan juga merupakan hal warga masyarakat itu sendiri," ujarnya. 

Perlu diingat, lanjut dia, bahwa Fasyankes TK I dan II merupakan penyedia pelayanan kesehatan dan BPJS Kesehatan selaku lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang diterapkan sejak tahun 2014.

Untuk mendapatkan akses tersebut, katanya, masyarakat harus memiliki kelengkapan dokumen di antaranya, KTP, Fotocopy KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa, atau Kelurahan dan rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barsel.

“Dokumen tersebut dapat diserahkan ke Dinas DSPMD, agar saat warga yang tidak mampu mau berobat ke Fasyankes TK I ataupun Fasyankes TK II Rumah Sakit sudah terdaptar sebagai peserta BPJS yang di tanggung Pemerintah," beber Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu mengimbau agar semua membantu serta mensukseskan program dari Pemerintah Barsel dengan cara melihat masyarakat mana saja yang memang betul-betul sangat membutuhkan BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah baik di tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kota.

Penulis: Digdo

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال