Pengedar Narkoba antar Provinsi Kedapatan Bawa 1/2 Kilogram Lebih Sabu-sabu dan 59 Butir Ekstasi

DIMINTAI KETERANGAN: Petugas penyidik Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meminta keterangan tersangka TA yang ditangkap karena kedapatan membawa 1/2 kilogram lebih dan 59 butir obat jenis ekstasi – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Seorang pemuda berinisial TA tak berkutik ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu  meringkusnya karena kedapatan membawa 12 paket narkotika jenis sabu seberat 1/2 kilogram lebih dan 59 butir obat jenis ekstasi. 

Diduga, pemuda berusia 28 tahun ini merupakan pengedar antar provinsi.

Penangkapan pengedar besar tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan menyebutkan, tersangka itu ditangkap pada hari Selasa (30/1/2024) malam lalu sekira pukul 19.30 WITA.  

"Tersangka berinisial TA (28) seorang pengedar besar, kami amankan pada akhir 30 Januari sekitar pukul 19.30 Wita di Gang Musyawarah Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalsel," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan, Selasa (6/2/2024).

Kasat mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka sering menjual dan membawa narkotika lintas provinsi.

"Berdasarkan informasi itu, kita berhasil tangkap tersangka tersebut," katanya. 

Pada saat Tim Opsnal melakukan penangkapan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket sabu dengan berat 594,32 gram, 9 butir obat jenis ekstasi warna kuning berlogo Spongebob, 50 butir ekstasi warna merah muda berlogo Channel. 

Tim Opsnal juga menemukan barang bukti tambahan seberat 32,1 gram sabu yang hampir dibuang oleh pelaku yang dimasukkan dalam sebuah gelas, namun berhasil ditemukan.

Anang mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram yang dibawa dari Kalimantan Timur itu rencananya akan diedarkan ke Tanah Bumbu. 

"Sesuai dengan BAP pelaku, bahwa tersangka ini jaringan antar provinsi dari Kalimantan Timur yang disuplai melalui perlintasan jalur darat ke Tanah Bumbu,” katanya. 

Dia juga mengatakan, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال