Percepat Realisasi BLUD Puskesmas dan RUSD di Kotabaru, Pemkab Kotabaru Lakukan Studi Banding ke Kota Banjarmasin

 

SIMBOLIS: Pemkab Kotabaru saat melakukan studi banding ke Kota Banjarmasin dalam rangka realisasi BLUD di Puskesmas dan RSUD - Foto Dok Awing

BORNEOTREND.COM, KALSEL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melakukan studi banding dalam rangka percepatan penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru, Jumat (23/2/2024) di Dinas Keeshatan Kota Banjarmasin.

Studi banding sendiri dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesra Kabupaten Kotabaru Drs. H. Minggu Basuki, M.AP.

"Saya berharap seluruh Kepala Puskesmas yang ikut dalam Studi Banding kali ini dapat merealisasikan dokumen pendukung penetapan BLUD yang disampaikan pembicara," tegas Asisten Pemerintahan Dan Kesra Kabupaten Kotabaru Drs. H. Minggu Basuki, M.AP disela kegiatan.


Dijelaskannya, dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Pemkab Kotabaru Kotabaru berkomitmen untuk menetapakan 15 Puskesmas dan RSUD sengayam menjadi BLUD. Oleh karena itu puskesmas perlu melengkapi persyaratan administrasi penetapan BLUD, berupa dokumen Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, Renstra, dan Anggaran Rencana Bisnis.

Diharapkan melalui sistem BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat sesuai kebutuhan masyarakat, karena fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, sehingga sangat pas Puskesmas dan RSUD ditetapkan menjadi BLUD.

Tujuan studi banding ini sendiri untuk meningkatkan kemampuan Puskesmas dan RSUD memahami BLUD dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi syarat Subtantif, Teknis, Administratif, Pola tata kelola, Laporan keuangan pokok, Laporan keuangan auditan atau surat pernyataan kesanggupan diaudit sebagai prasyarat penerapan PPK-BLUD.

"Peserta Yang mengikuti Studi Banding persiapan penetapan BLUD agar menyimak dan memperhatikan dengan baik. Agar setelah studi banding dapat menyusun dokumen dengan benar sesuai pedoman, sehingga Puskesmas dan RSUD layak untuk ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)" tambahnya.

Sekedar diketahui, dalam kegiatan studi banding kali ini sejumlah narasumber bergantian menyampaikan materi, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dr. Tabiun Huda, Kabid BLUD RS Sultan Suriansyah Banjarmasin Zainal Aripin, Kepala BLUD Puskesmas Sungai Andai Banjarmasin dr. Mei Vita, dan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak, SKM, M.AP. 

Peserta dihadiri oleh atim pendamping Blud Kotabaru serta 15 Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Sengayam yang direncanakan ditetapkan sebagai BLUD.

Penulis: Awing

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال