BORNEOTREND.COM, KALTENG – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H Deddy Winarwan menegaskan pelayanan kesehatan untuk masyarakat gratis, baik itu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok maupun Pukesmas yang berada di Kecamatan.
Hal tersebut diutarakan Deddy saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) ke-2 tahun 2024 Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barsel di Aula Setda Serbaguna Kantor Bupati Barsel, Selasa (20/2/2024).
Deddy memastikan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat tersebut gratis namun dengan persyaratan memiliki KTP sebagai warga Barsel
"Karena Pemerintah Barsel telah menggelontorkan dana Rp 38 miliar untuk jaminan kesehatan masyarakat dan telah melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan," bebernya.
Deddy kemudian memerintahkan kepada Camat, Lurah dan Kades untuk segera mensosialisasikan masyarakat bahwa pelayanan kesehatan sudah gratis dan tidak ada lagi bayar membayar.
"Kita minta agar bisa disosialisasikan segera mungkin sehingga masyarakat banyak bisa tau akan info tersebut," kata Deddy.
Rakor Forkopimda sendiri membahas tiga poin strategis. Yang pertama adalah membahas masalah penanganan pasca bencana banjir, kemudian penanganan wabah demam berdarah (DBD) dan yang ketiga adalah laporan situasi Kamtibmas setelah Pemilu.
Pj Bupati mengatakan semua pihak harus loyal kepada lembaga dan institusi dan jangan pernah loyal kepada figur.
"Kenapa, karena figur bisa berganti dan pindah tugas sebab dalam hal birokrasi mutasi dan promosi menjadi hal kebutuhan dalam birokrasi, jadi loyalnya kepada kelembagaan dan taat kepada aturan," ujarnya.
Deddy juga mengingatkan semua pihak untuk melaksanakan tugas dan kegiatan dengan baik, termasuk pengadaan barang dan jasa laksanakan dengan transparan dan akuntabel.
"Tidak boleh ada pengondisian. Dilarang keras meminta-minta dan menerima fee dari pihak manapun," tegasnya.
Hadir pada acara tersebut Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Barsel, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Buntok, perwakilan Ketua Pengadilan Agama Buntok, jajaran pejabat Pemkab Barsel, Asisten I dan III, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan yang mewakili camat.
Penulis: Digdo