RAMAI: Kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan zenith hasil tangkapan tindak pidana narkotika selama Januari-Februari 2024 oleh Polres Tanbu - Foto Dok Jack |
BORNEOTREND.COM, KALSEL– Polres Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan zenith hasil tangkapan tindak pidana narkotika selama Januari-Februari 2024.
Ada sebanyak 846,232 gram sabu, 62,5 butir ekstasi seberat 30,48 gram, serta zenith atau karisoprodol sebanyak 121.288 butir, dan obat daftar G jenis dextromethorphan sebanyak 121 butir yang dimusnahkan, Rabu (28/2/2024) lalu di halaman Mapolres Tanbu.
Pemusnahakan dipimpin langsung Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya yang didampingi Wakapolres, Kasat Resnarkoba, pihak kejaksaan serta BPOM Tanbu dengan cara diblender dan bakar.
“Selama bulan Januari sebanyak 20 kasus dengan jumlah tersangka 22 orang dengan rincian 18 laki-laki dan 4 perempuan dengan barang bukti sabu sebanyak 204,712 gram, ekstasi sebanyak 2,5 butir seberat 1,5 gram, zenith atau karisoprodol sebanyak 121.288 butir, daftar G jenis dextromethorphan sebanyak 121 butir,” beber Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya disela kegiatan.
Dirincikannya juga, sementara di bulan Februari jumlah perkara tindak narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 15 orang dengan rincian 12 laki-laki dan 3 perempuan. Dengan barang bukti sabu sebanyak 641,520 gram dan ekstasi 60 butir seberat 28,98 gram.
“Sabu-sabu ini dibawa dari luar Kalsel, seperti Kaltim dan Jawa. Tanah Bumbu sebagian dijadikan tempat edar dan juga sebagai perlintasan yang ingin ke Kotabaru dan beberapa pulau pulau kecil,” tambahnya.
Dirinya juga mengatakan modus operasi yang dilakukan tersangka menggunakan travel, kemudian menggunakan sarana kapal laut.
“Memang tujuannya di pulau-pulau terpencil, namun berkat kerja sama dari masyarakat yang menginformasikan adanya pengedaran narkotika, sehingga berhasil melakukan pengungkapan,” timpalnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanbu Iptu Anang Setyawan menambahkan, dari para tersangka sebanyak 36 orang, ada 2 tersangka yang merupakan residivis dari kasus yang sama yakni narkoba.
“Ada dua tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama,” jelasnya.
Dirinya menunturkan dari hasil tangkapan barang bukti ada sekira 80 ribu jiwa terselamatkan oleh bahayanya narkoba. Sementara kalau dirupiahkan barang bukti tangkapan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
“Ada sebanyak 80 ribu jiwa yang bisa diselamatkan dari pengaruh bahan-bahan terlarang tersebut. Barang bukti tersebut kalau dirupiahkan mencapai Rp2,5 miliar,” tukasnya.
Penulis: Jack