Pria Beringas Ancam Wanita dengan Kapak

TUNJUKKAN BARBUK: Pelaku SS menunjukkan barang bukti (barbuk) kapak yang disimpannya kepada petugas kepolisian.


BORNEOTREND.COM, KALTENG - Jajaran Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) menangkap seorang pria berinisial SS (33) warga  Desa Ngurit, Kecamatan GBA, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) karena kasus pengancaman. 

Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra SIK melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Bimo Setyawan SH MH mengatakan, peristiwa pengancaman terjadi ketika pelaku mendatangi korban Susilawati (34) yang saat itu sedang melakukan kegiatan di depan rumahnya, di Muara Malungai, RT 003, Desa Bintang Ara, Kecamatan GBA. 

Pelaku SS datang bersama temannya Lukai menggunakan sepeda motor berboncengan.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan menanyakan dimana kunci rumah milik tetangga korban. Namun, korban mengaku tidak tahu dan menjawab mungkin telah dibawa oleh pemiliknya.

Tak mendapat jawaban pasti, pelaku SS dan temannya pergi, akan tetapi beberapa waktu kemudian datang lagi dan menanyakan hal yang sama kepada korban.

Lagi-lagi, korban memberikan jawaban yang sama kepada pelaku. Mendengar jawaban tersebut, pelaku SS bergegas menuju ke rumah tetangga korban diikuti oleh temannya Lukai.

Pelaku kemudian mendobrak dinding rumah korban dan masuk ke dalam. Dia lantas mengambil sebilah kapak kemudian kembali ke arah korban hingga terjadi cekcok antara keduanya di tempat tersebut.

Pada jarak kurang lebih 1 meter, pelaku kemudian mengangkat dan mengacungkan kapak yang dibawanya ke arah korban, sambil berkata “Kamu berani kah sama saya, kamu mau saya tebas, saya sudah beberapa kali masuk penjara”

Mendengar ancaman tersebut, korban hanya diam. Pelaku yang beringas justru ingin mengayunkan kapak yang yang ada di tangan kanannya ke arah korban namun ditahan oleh korban dengan menggunakan kedua tangannya. 

Pada saat menahan kapak pelaku, korban justru ditampar pelaku di bagian pipi kanan.

Korban yang takut langsung berlari meninggalkan pelaku dan tidak dikejar oleh pelaku. 

Korban yang sangat ketakutan selanjutnya minta perlindungan ke rumah Ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut. Selesai melapor, korban kemudian kembali ke rumahnya. Laporan korban kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian dan berujung pada penangkapan pria berusia 33 tahun ini.

Dari hasil interograsi pelaku mengatakan barang bukti kapak disimpan di Desa Malungai Bintang Ara.

"Selanjutnya pelaku dan barang diamankan dan dibawa ke Polsek GBA guna proses lebih lanjut," pungkas Bimo.

Penulis: Digdo

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال