Rekapitulasi Pemilu 2024 Dihentikan, Berikut Penjelasan KPU RI

WAWANCARA: Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan pemberhentian sementara rekapitulasi pemilu 2024 di beberapa kecamatan - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, JAKARTA– Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui ada penghentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (19/2/2024) di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Hasyim menyebut hal itu dalam rangka untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) hasil di wilayah masing-masing.

"Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu Sirekap," ungkapnya.


Hasyim menjelaskan jika di sebuah kecamatan, tayangan antara formulir C. hasil dengan hasil suara di Sirekap telah sinkron, maka rekapitulasi di tingkat kecamatan itu tetap berjalan. Sebaliknya, kata dia, jika belum sinkron, rekapitulasi dari TPS tersebut tidak akan ditayangkan terlebih dulu.

"Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak, sembari berjalan bagi yang belum sinkron, atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasinya," jelasnya. 

Hasyim menuturkan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, nantinya anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. Selanjutnya data dalam formulir tersebut akan dicocokkan dengan data di Sirekap, apakah telah sesuai atau belum.

"Kalau tayangan dengan yang hasilnya belum sesuai kan kemudian bisa membingungkan orang," pungkasnya.

Sumber: news.detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال