Revisi Aturan Era Susi Pudjiastuti, Ekspor Benih Lobster Bakal Diizinkan Lagi

BENUR: Penampakan benih lobster yang akan kembali diekspor pasca selesainya revisi aturan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, JAKARTA– Pemerintah Indonesia mengungkap opsi membuka ekspor benih lobster pasca kerjasama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) dengan Vietnam untuk melakukan budidaya lobster di Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, dalam acara Indonesia Marine and Fisheries Business Forum 2024, Senin (5/2/2024) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

"Nilai US$1,62 miliar ini sangat banyak tapi tidak masuk dalam pendapatan negara, budidaya juga tidak masuk, maka kita kombinasikan, budidaya bisa, negara dan network juga tetap bisa berjalan dengan baik, tech diadop," ungkapnya.


Menurutnya aspek-aspek tersebut dapat dikemas dan concern sehingga mengundang investor dari Vietnam untuk budidaya.

Kendati demikian, Haeru menilai rencana ekspor benih lobster ke luar negeri, khususnya ke Vietnam, juga bukan perkara mudah. Saat ini, KKP tengah melakukan audiensi dengan nelayan lobster apakah sepakat dengan rencana ini serta menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain itu, pemerintah juga perlu merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP).

"Kita coba win win dan lain-lain ini memang tidak mudah tapi menerima semua saran stakeholders dan asosiasi. Ini yang sedang dilakukan. Insyaallah doakan agar revisi Permen lobster kepiting rajungan bisa secepatnya tuntas juga harus didukung PKS, sedang dikomunikasikan," ujarnya.

Di sisi lain, Haeru menuturkan Indonesia dan Vietnam siap berkolaborasi untuk melakukan budidaya lobster di dalam negeri. Menurutnya, Indonesia sendiri memiliki sumber daya alam benih lobster cukup besar.

Selama ini lobster yang diekspor dan diperjualbelikan merupakan hasil tangkap nelayan di laut.

"Kita juga ada MoU dengan menteri perikanan di Vietnam dengan kesepakatan bahwa mari saling gandeng dan bersama," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan kalau kerja sama Indonesia dan Vietnam soal budidaya dan ekspor lobster tengah dibahas.

Trenggono menegaskan, esensi dari kerja sama ini adalah agar Vietnam bisa berinvestasi dan melakukan budidaya lobster di Indonesia. Sudah ada lima investor yang masuk dan ingin melakukan budidaya lobster di Indonesia.

"Sekarang sedang proses, sekarang sedang kita jalankan, mudah-mudahan bisa segera cepat. Yang ingin kita dapatkan di situ bukan hanya jualan bibitnya, yang ingin kita dapatkan di situ adalah investasi mereka masuk ke kita dan kita bisa setara dengan mereka dan kita bisa menjadi bagian dari supply chain global itu," tegasnya.

Larangan ekspor benih lobster ditetapkan oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 2016. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.

Sumber: ccnindonesia.com 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال