Selain Judi Online, Oknum PPS Gunakan Uang Honor Petugas KPPS Untuk Main Mi Chat

KONFERENSI PERS: Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin menggelar konferensi pers penangkapan petugas PPS berinisial MH yang membawa kabur uang honor petugas KPPS senilai Rp 115 juta di 18 TPS Kelurahan Batu Piring – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Petugas PPS berinisial MH alias D (23) ditangkap karena membawa kabur uang honor petugas KPPS senilai Rp 115 juta di 18 TPS Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Selain digunakan untuk bermain judi online, uang tersebut ternyata juga digunakan untuk bayar hutang pribadi hingga penggunaan aplikasi Mi Chat. 

“Dari hasil pemeriksaan dari anggaran dana yang dibawa atau digelapkan ini memang ada digunakan untuk top up judi online dengan 8 akun dan 4 situs judi online sebesar Rp 78 juta, bayar hutang saudara Rp 500 ribu, bayar pegadaian laptop senilai Rp 1,6 juta, bayar pemesanan aplikasi Mi Chat Rp 4,5 juta, Chek In Hotel Rp 1 juta, belanja sendiri Rp 1,2 juta dan lain-lain, hingga yang tersisa hanya Rp 17 juta,” ujar Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin dalam konferensi pers yang menghadirkan tersangka MH, di Lobby Polres Balangan, Senin (19/2/2024) pagi. 

Kapolres menerangkan, selain mengamankan tersangka pihakny juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DA 6972 beserta kunci, kemudian satu buah HP merk Oppo A5 warna hitam, satu buah HP merk Realme C599, serta uang tunai yang tersisa sebanyak Rp 17 juta. 

Penangkapan terhadap tersangka MH sendiri dilakukan setelah sebelumnya Polres Balangan menerima laporan dari anggota KPU terkait penanganan perkara 374 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan pada tanggal 15 Februari 2024. 

“Setelah melakukan gelar perkara untuk memastikan bahwa memang ada unsur tindak pidana 374 yang dilakukan, kemudian kami melakukan kegiatan pengungkapan. Alhamdulillah atas informasi yang kita peroleh yang bersangkutan pelaku dapat kita amankan disalah satu hotel di Kabupaten Tabalong,” jelasnya. 

Kapolres mengatakan, tersangka MH akan dijerat dengan Pasal 374 KHUP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال