Sengketa Lahan, Masyarakat Adat Desa Bintang Ara Portal Jalan PT MUTU

RITUAL ADAT: Warga adat melakukan ritual adat saat melakukan aksi pemortalan jalan perusahaan PT MUTU – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG – Masyarakat adat di Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menutup jalan perusahaan Multi Tambangjaya Utama (MUTU) dengan memasang portal, Jumat (23/2/2024).

Aksi pemortalan ini dilakukan karena pihak perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara dituding telah menggarap dan merusak lahan warga dari Kelompok Tani Harapan Jaya 4, Desa Bintang Ara.

Koordinator aksi, Setiano W Sigin menjelaskan, pihaknya sengaja melakukan sanksi adat kepada perusahaan dengan memasang portal berupa tali yang dibentangkan disertai dengan ritual adat Dayak dengan meminta bantuan dari para leluhur untuk menjaga portal tersebut.

"Hal ini dilakukan karena kami meminta ganti kerusakan lahan kami sebanyak 1.012 hektare yang sudah diboring, termasuk 20 hektare yang sudah digarap oleh PT Mutu namun belum dibayarkan," kata Setiano.

Setiano menjelaskan, Kelompok Tani Harapan Jaya 4 telah memiliki 1.012 hektare lahan tersebut pada tahun 2004 dan sudah memiliki SKT. Namun, hampir dua tahun digarap, PT Mutu hanya menjanjikan saja tanpa ada kepastian, sehingga akhirnya masyarakat melakukan sanksi adat dengan melakukan pemortalan.

"Dari 20 hektare lahan kami tersebut, diperkirakan sekitar 18 ribu metrik ton batubara yang telah diangkut dan dipindahkan ke stockpile tanpa pemberitahuan. Selain itu kami juga minta ganti kerusakan alam ratusan hektare akibat boring sebanyak 246 titik, pembuatan jalan, beberapa sungai rusak tertutup dan tanam tumbuh tergusur," tandasnya.

Setiano mengatakan, masyarakat akan terus memortal jalan tersebut bahkan membangun tenda untuk tinggal sampai keinginan ratusan pemilik lahan tercapai. 

Apabila ada yang berani membuka atau melepaskan portal tersebut, lanjut Setiano, akan ada sesuatu yang menimpa dari para leluhur yang menjaganya.

"Hak adat kita ini dijamin dan dilindungi UUD 1945 Pasal 18b Ayat 2, juga UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 39 huruf i tentang harus menyelesaikan hak-hak masyarakat dulu sebelum menggarap. Artinya UU Minerba yang mengatur mereka saja dilanggar, apalagi hukum adat kita yang tidak tertulis," tegasnya.

Pihak PT Mutu sendiri saat dikonfirmasi tidak ada yang berani memberikan keterangan dan tidak ada yang mau meberikan nomor telepon pimpinan untuk dikonfirmasi.

"Kami hanya karyawan biasa tidak berani memberikan keterangan, kita tunggu saja pihak eksternal dalam perjalanan dari wilayah Barito Utara menuju kesini," kata salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya.

Penulis: Digdo

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال