SUJUD: Sejumlah perangkat desa bersyukur atas diterimanya usulan perpanjangan masa jabatan kades pasca unjuk rasa di depan Gedung DPR RI - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA– Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, telah menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk membahas revisi Undang-undang (UU) tentang Desa pada, Senin (5/2/2024) di ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Mendagri, DPR dan pemerintah sepakat mengambil jalan tengah, yakni masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
"Masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9x2 tahun yang lama 6x3, kami juga pemerintah mengusulkan 6x3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, menyebut telah disepakati masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal dua periode.
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ujarnya.
Meski sudah ada kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah, namun revisi UU desa belum bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa (6/2/2024). Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.
Puan mulanya menyampaikan pihak pimpinan DPR telah bertemu dengan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum rapat paripurna dimulai. Dirinya mengatakan kedua pihak telah menyamakan pemahaman mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berjalan.
"Dan perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR, saya dan Pak Dasco mewakili pimpinan DPR yang lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyatakan aspirasinya," tuturnya.
Puan mengungkit proses persetujuan tingkat I RUU Desa telah dilakukan Baleg DPR dan Kemendagri. Dia menegaskan DPR dan pemerintah berkomitmen melanjutkan pembahasan RUU itu hingga pengesahan.
"Dan menyepakati serta menyetujui bersama untuk saling menghargai dan menghormati bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang tadi malam sudah dilakukan antara DPR melalui Baleg dengan pemerintah, sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya," katanya.
Puan menyebut pihak Apdesi telah memahami mekanisme itu. Dia menekankan proses yang dilalui RUU Desa diorientasikan bisa membawa manfaat bagi para kepala desa.
"Dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan sehingga kalau nanti kemudian sudah selesai pembahasan revisi Undang-Undang Desa ini, memang kemudian bisa segera dilaksanakan di lapangan, tidak ada yang JR ke MK atau kemudian dibatalkan. Namun memang bisa bermanfaat bagi desa, bagi masyarakat desa, dan tentu saja seluruh perangkat desa yang ada," tukasnya.
Sumber: detik.com