Sikapi Dua Usulan Hibah Aset Daerah, Komisi II DPRD Kalsel Minta Satu Diantaranya Ditinjau Ulang

SAMBUTAN: Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr. H. Karlie Hanafi Kalianda saat membacakan laporan terhadap permohonan persetujuan hibah tanah dari Pemkab Tapin dan permohonan persetujuan hibah peralatan kesehatan dari Pemkab Tanbu di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel - Foto Dok dprdkalselprov.id


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan laporan terhadap permohonan persetujuan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin dan permohonan persetujuan hibah peralatan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu).

Laporan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr. H. Karlie Hanafi Kalianda, S.H., M.H. dalam rangkaian agenda Rapat Paripurna Wakil Rakyat “Rumah Banjar” yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr. (H.C.) H. Supian HK., S.H., M.H, Rabu, (7/2/2024) lalu.

Sebelumnya ujar Karlie, Komisi II telah menerima Surat Gubernur Kalsel Nomor 000.2.4/821.3/PUS/BPKAD/2023 pada 31 Oktober 2023 perihal permohonan persetujuan hibah aset/barang milik daerah Pemerintah Provinsi Kalsel atas permohonan hibah.

Dirinya mengatakan ada dua permohonan persetujuan hibah. Pertama Pemkab Tapin bermohon hibah tanah yang di atasnya berdiri bangunan asrama mahasiswa Tapin Candi Laras yang berlokasi di Jalan Rambai Timur Banjarbaru seluas 2.586 meter persegi senilai Rp10.344.000.000.

Lalu kedua, Pemkab Tanbu yang bermohon hibah peralatan kesehatan sejumlah 8 item yang digunakan oleh RSUD dr. Andi Abdurrahman Kabupaten Tanbu senilai Rp13.156.706.076,90.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dijelaskan bahwa pemindahtanganan aset yang bernilai lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Setelah melakukan rapat intenal Komisi II DPRD Provinsi Kalsel yang notabene mengurusi ekonomi dan keuangan, melaksanakan rapat dengan memanggil pihak-pihak terkait serta dengan mempertimbangkan banyak aspek, akhirnya memberikan sikap dan keputusan akan dua permohonan hibah tersebut.

“Berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh dalam rapat, serta dengan pertimbangan mengenai keinginan dari Komisi II DPRD Provinsi Kalsel untuk mendorong pemanfaatan yang lebih optimal terhadap aset tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalsel, maka sepakat untuk menunda atau meninjau ulang usulan persetujuan rencana hibah tanah asrama mahasiswa Tapin Candi Laras yang berlokasi di Kota Banjarbaru kepada Pemerintah Kabupaten Tapin,” ujar Karlie.


Berbeda dengan usulan hibah terkait tanah asrama mahasiswa Tapin Candi Laras tersebut, hibah alat kesehatan kepada Pemerintah Kabupaten Tanbu sebagaimana yang dimohonkan mendapatkan respons baik dari Komisi II DPRD Provinsi Kalsel dengan memberikan usulan persetujuan mengingat urgensi dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah setempat.

"Dalam kesempatan ini Komisi II meminta untuk dilakukan appraisal atau penilaian ulang terhadap seluruh aset Pemerintah Provinsi Kalsel, khususnya terhadap aset-aset yang selama ini masih dipinjamkan kepada pihak luar, sehingga hasil dari penilaian tersebut dapat dijadikan data terbaru dalam proses penentuan kebijakan pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang," tukasnya.

Sumber: dprdkalselprov.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال