PERTEMUAN: Presiden RI, Joko Widodo saat menghadiri kegiatan Internasional PBB - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA– Lembaga non pemerintahan, Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia, menyurati Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang dugaan sisi gelap pemerintahan Presiden Joko Widodo selama dua periode.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penanggung Jawab Divisi Kampanye Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia HRW Indonesia, Jesse Adam, Jumat (8/2/2024) saat konferensi pers di gedung Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta Pusat.
"HRWG Indonesia telah mengirim dua laporan ke PBB," ungkapnya.
Laporan pertama dikirim ke Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB (ICESCR) pada 15 Januari 2024, yang bertajuk "Sisi gelap pembangunan di Era Jokowi", dan yang kedua dikirim ke Komite Hak-hak Sipil dan Politik PBB (CCPR) pada 5 Februari 2024 bertajuk "Dua Modus Represi (Populisme Sekretarian dan Dalih Pembangunan)."
"Di mana dalam kedua laporan itu kita menyoroti bahwa yang terjadi selama 10 tahun pemerintahan Jokowi," ujarnya.
Jesse mengatakan represi berbasis populisme sektarian ini berujung menjadi siasat politik yang digunakan Jokowi untuk mendulang dukungan.
Pelaku populisme sektarian biasanya menggunakan isu kelompok mayoritas demi kepentingan dirinya. Dalam ilmu politik, populisme adalah gagasan bahwa masyarakat dipisahkan menjadi dua kelompok yang bertentangan satu sama lain.
"Kemudian nantinya memang dilakukan untuk melanggengkan kekuasaan," imbuhnya.
Dalam surat itu, HRW juga menyoroti represi ala Soeharto di masa Orde Baru dengan membungkam siapa saja yang melawan pembangunan kepentingan nasional atau yang disebut repressive developmentalisms.
Sementara itu, dalam situs resmi Komite Tertinggi HAM PBB (OHCHR) menyatakan ICESCR akan meninjau enam negara termasuk Indonesia terkait hak sosial, ekonomi, dan budaya, pada 12 Februari hingga 1 Maret.
Indonesia merupakan negara yang meratifikasi kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Komite PBB ini menggelar pertemuan usai menerima laporan dari organisasi non pemerintah masing-masing negara. Mereka juga menentukan jadwal dan waktu peninjauan untuk negara tersebut. Indonesia 20 Februari pukul 10:00 - 13:00, 21 Februari pukul 10:00 - 13:00.
Kemudian, sidang yang berkaitan dengan hak-hak sipil politik, HRW Indonesia menyatakan CCPR akan meninjau RI pada 11-12 Maret 2024.
Komite-komite di PBB tersebut bertugas untuk memantau, menjalankan wewenang untuk mempertimbangkan laporan, dan mengeluarkan rekomendasi.
Sidang itu juga merupakan mekanisme akuntabilitas HAM setiap negara pihak kovenan.
Sumber: cnnindonesia.com