KANTOR: Penampakan Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru dari luar - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALSEL– Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, melalui Kepala UPT Perparkiran, Rajianoor Yahya, menyebutkan kalau titik parkir di luar badan jalan tidak dikenakan retribusi tetapi pajak.
Hal tersebut, disampaikannya setelah terdapat keluhan salah seorang warga Banjarbaru, Astuti (42 tahun) mengatakan tarif parkir di salah satu restoran fastfood yang ada di Banjarbaru terlalu tinggi, Senin (19/2/2024) di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Masa di Ricis ini parkirnya mahal banget ya, untuk kendaraan roda dua Rp 3 ribu dan mobil Rp 5 ribu," ujarnya.
Menurut Rajianoor, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pengecekan ke Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan ternyata restoran tersebut memang masuk buku induk pihaknya.
Sementara itu, Kepala BPPRD, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya membenarkan untuk parkir di restoran Ricis memang masuk obyek pajak.
“Pihak yang bersangkutan akan mengusulkan, lalu kami mengukur obyeknya baru ditentukan berapa mereka bayar pajak. Setelah itu kami laporkan kepada pimpinan, soal tarif mereka bebas menentukan, kami ambil pajak dari presentasinya,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, untuk soal pajak memang harus dilakukan uji petik terlebih dahulu sebelum melakukan kesepakatan.
“Kesepakatan berapa bayar pajak ditentukan setelah diuji petik dari tim. Intinya semua obyek parkir di luar tepi jalan atau milik pribadi ranahnya pajak bukan retribusi,” pungkasnya.
Penulis: H Faidur