Warga Kotabaru Edarkan Sabu di Tanah Bumbu

PENGEDAR SABU: Pemuda berinisial RH ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pemuda berinisial RH (24) karena diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, warga Desa Teluk Tamiyang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru ini ditangkap di sebuah Rumah di Jalan Petiti, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 siang lalu sekitar pukul 14.30 WITA.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.

Jonser mengatakna, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi warga tersebut dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Petiti, Desa Sarigadung. Hasilnya, Tim Opsnal berhasil meringkus pemudac berinisial RH.

“Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram, satu unit HP Merk Realme warna hijau, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu tebuat dari sedotan, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu buah timbangan digital, satu buah bungkus potongan makanan ringan warna ungu serta satu bungkus plastik klip,” ujarnya.

Tersangka RH bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال