BAWA LARI GADIS: Pemuda berinisial GH diamankan polisi karena membawa lagi anak gadis – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pemuda berinsial GH (18) warga Jalan Kampung Baru RT 07, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu diamankan polisi karena membawa lari anak gadis orang.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pemuda yang berstatus sebagai pelajar ini ditangkap di tempat pelariannya di Provinsi Bali.
“Tersangka diamankan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang di-back up Unit Jatanras Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di Perumahan Beranda Bukit, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali,” katanya, Kamis (29/2/2024).
Penangkapan terhadap pemuda ini dilakukan setelah Polsek Satui mendapatkan laporan dari ayah korban berinisial HR (45) warga Jalan Provinsi Km 167, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu yang mengaku anaknya berinisial M yang masih berusia 16 tahun dibawa kabur tersangka.
Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 05.00 dinihari dimana ayah korban tidak melihat anaknya M di dalam kamarnya.
HR kemudian bertanya kepada kakak M kemana adiknya karena tidak ada di kamarnya. Oleh kakak korban dijawab bahwa M pergi untuk jogging sampai jam 09.00 Wita.
Namun, setelah ditunggu sampai jam 11.00 Wita, M tak kunjung pulang ke rumah. Ayahnya kemudian mencoba untuk menghubungi nomor anaknya tersebut.
Ayah korban merasa heran karena anaknya tersebut tidak mengangkat telepon padahal nomor anaknya masih aktif dan status WhatsApp-nya juga online.
Sekitar jam 13.00 Wita, HR kembali mencoba untuk menghubungi anaknya tersebut, namun ternyata nomor handphonenya serta WA-nya sudah tidak aktif lagi sampai sekarang.
Penasaran, HR kemudian bertanya lagi kepada kakaknya M dan saat itulah pria berusia 45 tahun ini mengetahui jika anaknya tersebut berpacaran dengan pemuda berinisial GH yang tinggal di Batulicin.
Dari keterangan kakak korban diketahui jika gadis berusia 16 tahun ini ingin pergi dari rumah.
“M mengirimkan chat kepada kakaknya yang berisi intinya bahwa dia ingin keluar dari rumah dan hidup mandiri,” kata Jonser.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, HR langsung melapor ke Polsek Satui guna proses selanjutnya.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, diketahui jika korban dibawa lari tersangka GH ke Pulau Bali.
Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu kemudian pergi mengejar tersangka ke Bali.
Setelah berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, tim gabungan akhirnya berhasil meringkus GH di tempat persembunyiannya di Perumahan Beranda Bukit, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan.
Tersangka GH kemudian dibawa pulang ke Tanah Bumbu untuk proses hukum selanjutnya.
Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan bahwa tersangka GH akan dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Membawa lari seorang wanita yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya.
Penulis: Jack