PELAKU PEMBUNUHAN: Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku pembunuhan berinisial PY dan barang bukti baju korban – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang di-back up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial PY berusia 21 tahun di rumahnya di Jalan Kodeco Km 83 Salat RT 002, Desa Peramasan 2 x 9, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Jumat (8/3/2024) pagi sekitar pukul 04.00 Wita.
Pemuda pengangguran ini ditangkap setelah buron selama satu tahun karena membunuh seorang pria berinisial P warga Jalan Transmigrasi Km 23 Dusun II RT 007, Desa Sarimulya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Aksi pembunuhan terjadi hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 Wita dinihari di depan parkiran Karaoke Diva, Jalan Kusambi, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Huma Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (9/3/2024).
Kejadian bermula ketika pelaku inisial PY bersama empat orang temannya datang ke karaoke Diva jam 12.30 Wita.
Pelaku dan teman-temannya kemudian membuka room karaoke dan meminta tiga orang Lady Companion (LC) untuk menemani mereka.
“Saat itu, kasir yang merupakan istri korban langsung membukakan room sesuai permintaan pelaku dan teman-temannya,” kata Jonser.
Sekitar 2 jam lamanya, pelaku bersama teman-temannya bernyanyi dan bersenang-senang di room Karaoke Diva.
Ketika waktu sewa room telah berakhir, kasir kemudian meminta kepada salah satu LC untuk memberitahukan kepada pelaku dan temannya-temannya bahwa waktu sewa room akan berakhir.
Oleh pelaku, LC tersebut diminta mendatangi kasir untuk menghitung berapa jumlah total pembayaran sewa room selama 2 jam tersebut.
“Pada saat kasir sedang membuatkan nota pembayaran, ternyata pelaku bersama teman-temannya justru kabur lewat pintu belakang karaoke,” ujar Jonser.
Kemudian, mereka dikejar oleh suami kasir yakni korban inisial P. Saat dikejar, pelaku bersama temannya didapati sudah berada di parkiran depan karaoke dengan pintu mobil sudah terbuka.
“Korban yang merupakan suami kasir kemudian mencoba mengambil kunci mobil tersebut. Namun pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pisau kecil dari dalam mobil dan mengejar korban kemudian menusuk bagian perut sebelah kiri korban,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku bersama temannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan korban sempat dibawa ke rumah sakit Marina sebelum dinyatakan meninggal oleh dokter.
Selanjutnya, istri korban langsung melaporkan peristiwa ini ke kantor Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, petugas langsung mengejar tersangka namun upaya mereka gagal.
Polsek Simpang Empat kemudian menetapkan pelaku PY sebagai buronan dan satu tahun pasca kejadian pembunuhan, petugas mendapatkan informasi jika pemuda pengangguran ini berada di rumahnya di Jalan Kodeco Km 83 Salat RT 002, Desa Peramasan 2 x 9, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Menindaklanjuti informasi ini, tim gabungan kemudian mengejar pelaku PY hingga ke Kabupaten Kotabaru dan berhasil menangkap pemuda berusia 21 tahun ini ini.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mengatakan pelaku PY akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penulis: Jack