LOGO: Aplikasi SiCantik Cloud DPMPTSP Balangan - Foto Dok MC Balangan |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Balangan telah menerapkan Aplikasi SiCantik Cloud versi terbaru yang dirilis oleh Kementerian Kominfo.
SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Balangan Akhriani mengatakan, SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di DPMPTSP
"SiCANTIK Cloud diberikan kepada Instansi Pemerintah yang membutuhkan (GRATIS) dengan terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan dari Kepala DPM-PTSP / Kepada Daerah / Sekda kepada Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan dengan isi surat untuk permohonan pemanfaatan siCANTIK Cloud dan bimbingan teknis," ujarnya, Sabtu (30/3/2024).
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa aplikasi ini dikembangkan sebagai sebuah upaya mendukung kualitas layanan online yang terpadu dan satu pintu di seluruh pemerintah daerah di Indonesia, meningkatkan akuntabiltas, efisiensi dan efektifitas pelayanan perizinan, serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Keberadaan SiCANTIK diharapkan dapat membantu penyelenggaraan layanan perizinan dan non perizinan yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pemerintah baik di pusat maupun daerah," harapnya.
Fitur yang ada di aplikasi SiCANTIK Cloud diantaranya Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan BSRE, SKM (Survei Kepuasan Masyarakat), Pemberian Rating Pelayanan Perizinan, Penambahan Jenis Permohonan : Perubahan Izin, Pencabutan Izin dan penolakan izin, Penambahan Inputan data NPWP pada data Pemohon dan data Perusahaan, Penambahan Inputan titik koordinat peta diajukannya permohonan izin, Fitur Penomoran Otomatis pada element yang terdapat pada canvas Template Form, Soft Delete Jenis Izin, Soft delete Permohonan Izin, Penambahan status 'aktif/inaktif' pada permohonan izin dan jenis izin, dan Mendownload atau mengunduh produk izin secara mandiri dari akun pemohon.
Sumber: Nett