Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALTENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk dibahas ke tahapan selanjutnya.
Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan selanjutnya Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Bomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah mengatakan, persetujuan itu telah disampaikan 7 fraksi pendukung DPRD Kapuas dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD menjelaskan, pembahasan tiga Raperda tersebut akan diatur lebih lanjut dan disesuaikan mengikuti mekanisme dan jadwal yang akan ditetapkan.
"Terkait tiga Raperda tersebut harapan saya pembahasan sesuai jadwal yang ditentukan nanti," kata Ardiansah.
Dia menambahkan, ketiga Raperda itu sangat penting dibahas sehingga nanti dapat menjadi payung hukum dan produk hukum daerah.
Penulis: Gus