Masyarakat Ungkap Manfaat SIREKAP Untuk Hitung Suara Pemilu 2024

 

TERBARU: Situs SIREKAP milik KPU untuk melihat perhitungan suara di Pemilu 2024 melalui online - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu ini memang ramai diperbincangkan.

Walau masih banyak informasi yang simpang siur terkait SIREKAP ini, sejumlah masyarakat masih menganggap SIREKAP sangat membantu pihaknya untuk melakukan penghitungan suara pemilu di 2024.

Seperti salah seorang masyarakat bernama lengkap Kaspul Anwar yang menganggap bahwa SIREKAP merupakan bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak informasi masyarakat.

"Oleh karena itu kami memandang SIREKAP memiliki peran strategis. Saat ini kemungkinan KPU masih terus berupaya fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam SIREKAP dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C Hasil," ujarnya, Sabtu (17/2/2024).


Dikutip dari situs resmi KPU, SIREKAP adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, SIREKAP adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya pada https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir pemilu 2024. 

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan SIREKAP pada pemilu 2024 untuk menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

KPU juga menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Maka dari itu, berlangsungnya penghitungan suara ditingkat Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 dibarengi dengan penggunaan Aplikasi SIREKAP Pemilu 2024 yang memiliki beberapa fungsi, antara lain adalah memudahkan anggota KPPS untuk menginput data hasil penghitungan suara di TPS,  memungkinkan anggota KPPS untuk mengunggah foto formulir C1 hasil dan C1 hasil salinan, yang merupakan dokumen resmi yang berisi hasil penghitungan suara di TPS.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Arief Rahman

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال