BORNEOTREND.COM, KALTENG - Partai Golongan Karya (Golkar) bakal menggugat hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Gugatan tersebut dilayangkan karena Partai Golkar menduga ada indikasi kemungkinan kecurangan.
Pasalnya, data hasil perolehan suara yang setiap hari dikumpulkan Partai Golkar Barsel tidak sesuai dengan hasil suara yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ketika digelar pleno di tingkat kecamatan.
"Jadi kalau hasil itu sama, kami tidak keberatan. Karena hasil yang kami peroleh itu 4.000 sekian, malah keluarnya lebih dan itu kan terotak-atik dari hasil penghitungan kami sehari-hari. Kami setiap hari selalu mengkoordinasikan nama-nama yang masuk dalam operator," ucap saksi dari Partai Golkar Kecamatan Dusun Selatan, Gefu Daya Sintano ketika ditemui di Sekretariat Golkar Barsel, Jumat (1/3/2024).
Ia mencontohkan hasil suara di suatu desa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1, Partai Golkar memperoleh 20 suara. Untuk Paslon 1 memperoleh 2 suara, dan Paslon 2 memperoleh 3 suara. Semua data di suatu desa itu dibikin data untuk per TPS-nya.
"Dan itu sudah kami hitung total ada 4.335 suara, pas keluar pada hasil Pleno PPK kami memperoleh sebanyak 4.348 suara. Itu ada perbedaan perolehan suara. Walau pun pada dasarnya kami diuntungkan karena ada kenaikan. Cuma di dalam Paslon ini ada yang naik ada yang turun. Nah dari situ kami menduga ada indikasi kemungkinan kecurangan," beber Gefu.
Gefu kemdian mecontohkan lagi, Paslon dari Partai PDI Perjuangan yang sudah didiskualifikasi masih ada suaranya. Padahal sudah disepakati bersama perolehan suaranya di-nol-kan saat digelarnya Pleno PPK.
"Dan kenapa masih keluar, dari situlah dasar kami itu sudah di-nol-kan masih keluar. Kemudian untuk suara partai ini sudah berbeda dari hasil yang kami dapatkan pada setiap hari saat Pleno. Itu alasan kami," TEGAS Gefu.
Berdasarkan hasil mandat, katanya, Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Golkar tidak menerima hasil Pleno KPUD Barsel.
"Setelah ini kami mungkin ada jenjang selanjutnya. Dalam waktu dekat akan kami ajukan ke KPU beserta bukti yang kami punya dan akan kami bawa ke Bawaslu," ungkap Gefu.
Menanggapi rencana gugatan ini, Ketua KPUD Barsel Roslina mengaku, pihaknya sempat melakukan skor pleno selama 20 menit. Hal itu bertujuan meminta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Dalam koordinasi tersebut, pihaknya meminta pendapat lantaran KPU hanya berkewajiban melaksanakan rekomendasi Pemilu.
"Kalau Bawaslu merekomendasikan pasti kami kerjakan, untuk semua ini itu aja yang bisa saya sampaikan. Tadi sudah dijelaskan Bawaslu, rekomendasi Bawaslu untuk Golkar dibuktikan dengan data-data. Jadi kalau membuktikan dengan data-data kami dimudahkan, mereka enak, kami juga enak, Bawaslu juga enak karena ada fakta," jelasnya.
Menurutnya, kalau tidak ada fakta tidak bisa mengambil keputusan berdasarkan asumsi berdasarkan dugaan.
"Saya sebagai Ketua KPUD Barsel menyatakan persoalan itu sudah clear," tegas Roslina.
Sekedar untuk diketahui, berdasarkan update data perolehan kursi DPRD Barsel 2024, PDI Perjuangan memperoleh kursi terbanyak yakni 8 kursi, disusul urutan kedua PAN 3 kursi, Nasdem 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Golkar 2 kursi, Gerindra 2 kursi, PKB 2 kursi, Perindo 2 kursi dan PPP 1 kursi.
Penulis: Digdo