Pelaku Balap Liar Diancam Kurungan Satu Tahun Penjara

IMBAUAN: Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra SIK melalui Kasatlantas IPTU Juwito SE MM mengeluarkan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan aksi balapan liar – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Selatan (Barsel) mengimbau kepada masyarakat khususunya para remaja untuk tidak melakukan balap liar di jalan raya selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

"Ini wujud kita untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan tarawih serta tadarusan. Untuk itu, mari kita bersama menjaga khusyuknya bulan Ramadhan ini tanpa balap liar,” kata Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, SIK melalui Kasatlantas IPTU Juwito SE MM, Senin (11/3/2024).

Juwito menilai, aksi balapan liar sangat mengganggu ketenangan dan ketentraman masyarakat umum, terlebih bagi umat muslim yang menjalankan ibadah Ramadhan.

"Janganlah kita membuat mereka yang sedang beribadah terganggu, apalagi kalau ada yang memakai kenalpot brong dengan suara yang keras,” pesan dia.

Kasatlantas kemudian memaparkan tentang bahaya dan ancaman serta hukuman bagi pembalap liar yang menyalahi aturan dan mengganggu ketentraman masyarakat. 

"Pembalap liar itu bisa saja dijerat Pasal 297, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," terangnya.

Penulis: Digdo

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال