![]() |
WAWANCARA: Kepala BKAD Kabupaten Pulpis Ferdinand Yacob Vella - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (pulpis) akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat H-7 (7 hari sebelum) Lebaran Hari Raya Idulfitri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah (BKAD) Kabupaten Pulpis Ferdinand Yacob Vella.
Dirinya mengatakan bahwa THR akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan paling lambah H-7 Idul Fitri.
“Berdasarkan regulasi tersebut pihak BKAD telah menyiapkan THR atau gaji ke 14 bagi ASN Pemkab Pulpis sebesar 17 Milyar rupiah yang akan dibayar dalam waktu dekat dan paling lambat pada H-7 Lebaran.” ungkapnya, Senin (25/3/2024).
Sebagai informasi, Peraturan pemerintah nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada aparatur negara dan pensiunan tahun 2024. Dimana dalam pasal 11 bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
Sumber: Nett