AMANKAN BARBUK: Polsek Satu mengamankan baju dan celana korban pengeroyokan – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pemuda berinisial MR (32) warga Desa Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung tewas akibat dikeroyok di areal parkir Losmen Sumber Agung, Jalan Provinsi Km 162 RT 01, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (10/3/2024) pagi sekitar pukul 02.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, aksi pengeroyokan ini bermula ketika korban MR bersama teman-temannya, MU, MW dan MT pergi ke Losmen Sumber Agung untuk mengantar korban menemui teman wanitanya.
Setelah sampai di Losmen, korban turun dari mobil dan menemui teman wanitanya tersebut. Sementara, teman-teman korban menunggu di dalam mobil sambil tiduran.
“Tidak lama kemudian, teman-teman korban mendengar suara ribut-ribut akibat terjadi perkelahian,” kata Jonser.
Teman korban kemudian bergegas turun dari mobil dan melihat korban telah dikeroyok oleh empat orang lelaki yang tidak dikenal.
“Teman korban kemudian mencoba melerai dan melindungi korban agar tidak dipukuli lagi,” lanjutnya.
Kedatangan teman-teman korban membuat para pelaku menjauh. Kesempatan ini digunakan teman korban untuk menolong pemuda berusia 32 tahun ini yang dalam kondisi terkapar dan pingsan.
“Selanjutnya teman-teman korban mengangkat korban dan melihat luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri di bawah ketiak dan mengeluarkan darah,” ujar Jonser.
Kaget, teman-teman korban langsung melarikan pemuda warga Tanggamus Lampung ini ke Rumah Sakit kintap.
“Namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” kata Jonser.
Atas kejadian tersebut, teman-teman korban melapor ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Satui langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial FE (16) warga Jalan A Yani Gang Keluarga, RT 02 RW 01, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dan TI (19) warga Jalan Cindai Alus, Perumahan Betmen, Kota Banjarbaru di RT 02 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui tepatnya di Depan Masjid Al-Huda.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.
Penulis: Jack