SERAHKAN DOKUMEN: Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi menyerahkan dokumen 3 Raperda yang diajukan Pemkab Kapuas – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALTENG - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi ST menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kabupaten Kapuas dengan agenda penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (18/3/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, unsur Forkopimda, para Kepala OPD Lingkup Pemda Kapuas, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi mengatakan 3 Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah.
“Berkaitan tentang Raperda pertama yaitu bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan tentang Kabupaten Layak Anak,” ucap Erlin.
Mengenai raperda kedua, Erlin Hardi menjelaskan bahwa yang menjadi pertimbangan penyusunan Raperda ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2028 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota.
“Berdasarkan ketentuan, maka Peraturan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut,” terang Erlin.
Erlin Hardi juga menerangkan terkait Perda ketiga tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yaitu dengan adanya kebijakan dari pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi, maka kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Kapuas mengalami perubahan termasuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penangguloangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas.
“Dibutuhkan perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas,” terangnya.
Berkaitan dengan 3 Raperda ini, Erlin Hardi berharap pada saat pembahasannya nanti dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Penulis: Gus