Program Jaga Desa, Kejari Kapuas Bersama Dinas PMD Sinergi Sosialisasi Penguatan Kapasitas Kades dan Perangkat Desa

SOSIALISASI: Kejari Kapuas dan Dinas PMD Kabupaten Kapuas melaksanakan sosialisasi dan penguatan kapasitas bagi Kades, Perangkat Desa dan BPD se-Kabupaten Kapuas – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG - Kejaksaan Negeri Kapuas (Kejari) Kapuas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas melaksanakan sosialisasi dan penguatan kapasitas bagi Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan BPD se-Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan secara bertahap di 17 Kecamatan.

Kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang merupakan Program Jaksa Agung RI.

Kegiatan pertama dilaksanakan di Kecamatan Kapuas Hilir dengan diikuti oleh Kades, Sekdes dan BPD se-Kecamatan Kapuas Hilir dan Selat, Selasa (19/3/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Amir Giri Muryawan mengatakan, pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa Kejaksaan Negeri Kapuas merupakan tindak lanjut Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia (Insja) Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023, perihal Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Amri mennjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kesepahaman Bersama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas dengan Kejaksaan Negeri Kapuas nomor: 400.10/823/DPMD/1/2024 dan Nomor: B-41/O.2.12/Gs.1/01/2024 yang ditandatangani bersama tanggal 30 Januari 2024.

"Dengan kegiatan ini, kami berharap Pemerintah Desa se-Kabupaten Kapuas memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup dlm melaksanakan tupoksinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan dan penyimpangan yang bisa berakibat menjadi tindak pidana," tegas Amir.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabuapten Kapuas, Budi Kurniawan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.

Menurutnya kegiatan ini adalah salah satu bentuk terobosan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan bebas korupsi.

“Untuk itu, DPMD juga berkomitmen untuk terus mendorong upaya strategis, dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik di Kabupaten Kapuas,” jelas Budi Kurniawan.

Penulis: Gus

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال