BERI ARAHAN: Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy memberikan arahan kepada Kepala OPD terkait masalah pungutan retribusi sampah – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALTENG – Retribusi sampah di Kabupaten Kapuas ke depannya tidak lagi dipungut melalui tagihan pembayaran rekening PDAM, namun akan ditangani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas bekerjsama dengan pihak Kelurahan.
Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar DLH Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jumat (15/3/2024), untuk membahas tata cara pungutan retribusi sampah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy menjelaskan, retribusi sampah yang dipungut melalui pembayaran rekening PDAM selama ini mengalami beberapa kendala karena tidak bisa dilakukan.
“Kita kerjasama penarikan itu dengan PDAM, untuk sementara khusus dalam kota penarikannya itu lewat rekening bank sehingga tidak mungkin kita memasukkan penarikan sampah itu bebannya ke PDAM. Nah itu kesulitannya sehingga selama ini ketika PDAM sudah melakukan kerjasama dengan pihak bank maka penarikan retribusi sampah secara manual itu menjadi masalahnya,” ungkap Septedy saat memimpin rapat didampingi Kepala DLH Kapuas Karoline dan dihadiri Kepala PDAM Kapuas Abisua Setia Nugroho, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan sejumlah Lurah.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas berencana untuk mengubah pungutan retribusi sampah tidak lagi melalui PDAM tetapi langsung dilakukan oleh DLH bekerjasama dengan pihak Kelurahan.
“Sampai dengan bulan April khusus untuk rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Kapuas tetap minta bantuan kepada PDAM untuk menarik retribusi itu secara manual. Kemudian untuk OPD-OPD dan perusahaan akan dilakukan secara manual oleh petugas dari DLH dan pada bulan Mei yang nantinya kita tidak lagi kerjasama dengan PDAM, tetapi akan di-handle langsung oleh pihak DLH bekerjasama dengan pihak Kelurahan,” pungkas Septedy.
Penulis: Gus