Kasubag TU UPPD Samsat Amuntai Yudha Aditya Wicaksono – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Amuntai tetap beroperasi atau membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti hari biasa selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Kasubag TU UPPD Samsat Amuntai Yudha Aditya Wicaksono menjelaskan, pelayanan seperti hari biasa ini berdasarkan surat edaran Pemerintah Kalimantan Selatan tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, Samsat Amuntai tetap beroperasi selama 6 hari kerja selama bulan Ramadhan.
"Dimulai Senin sampai Kamis dan Sabtu pada pukul 08.00-13.45 Wita dan Jumat pada pukul 08.00-11.45 Wita," ungkapnya, Rabu (13/3/2024).
Selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah apel pagi masuk kantor dilaksanakan pukul 08.00 Wita, sedangkan Senam setiap hari Jumat ditiadakan.
"Maka dari itu, untuk jumlah jam kerja efektif bagi instansi yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, minimal 32,5 jam per minggu," tambahnya.
Bagi Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka jam kerja diatur secara tersendiri oleh Kepala Unit Kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan intensitas pelayanan dan ketentuan jam kerja ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
"Kita berharap, masyarakat bisa terus taat bayar pajak kendaraannya dan lainnya serta jangan jatuh tempo bayarnya atau lewat waktunya," harapnya.
Penulis: Fathur