Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Juni, Ini Rinciannya

 

KERJA: Petugas PLN saat memasang meteran di rumah pelanggan - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada kuartal II (April-Juni) 2024. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu.

Dengan begitu tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan. Menurutnya sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Acuannya berdasarkan perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Jisman mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik kuartal II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024.

Rinciannya adalah kurs sebesar Rp 15.580,53/US$ 1, ICP sebesar US$ 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan DMO Batubara. Menurutnya jika mengacu pada parameter tersebut tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi harusnya naik.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).


Selain itu tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Berikut rincian tarif listrik berdasarkan pengumuman sebelumnya:

  1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR, Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Sumber: Detik

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال