RAPAT: DPRD Kabupaten Kotabaru untuk menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kawasan Perkotaan – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Belum adanya lembaga yang secara khusus melakukan pengelolaan kawasan perkotaan di Kabupaten Kotabaru menjadi permasalahan tersendiri.
Hal itu mendorong DPRD Kabupaten Kotabaru untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kawasan Perkotaan.
"Adanya peraturan daerah ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pengelolaan kawasan perkotaan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya kawasan perkotaan di Kabupaten Kotabaru," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru Suji Hendra, Jumat (26/4/2024) lalu.
Suji menjelaskan, penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan merupakan isu utama di dunia dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan, tambahnya lagi, diartikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
"Karena itu diperlukan pengelolaan kawasan perkotaan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014," kata Suji.
Suji mengatakan, badan penyelenggaraan layanan perkotaan sifatnya dapat berupa badan layanan umum, badan usaha milik daerah, atau konsorsium perusahaan daerah.
Adapun tugasnya, papar dia, untuk melaksanakan penyediaan layanan serta pengoperasian layanan perkotaan yang membutuhkan kerja sama dalam jangka panjang dan pendanaan bersama yang lebih fleksibel.
"Perkotaan harus mampu memberikan pelayanan yang efektif dan efisien baik melalui inovasi, kolaborasi, maupun pemanfaatan teknologi digital yang terus berkembang sehingga warga perkotaan mendapatkan kehidupan yang aman dan nyaman," pungkasnya.
Penulis: Nazat Fitriah