Gejolak Terhadap Keutuhan NKRI Pasca Putusan MK


Oleh: Mohammad Effendy 
(Forum Ambin Demokrasi)


BORNEOTREND.COM - Mahkamah Konstitusi telah membuat Putusan yang banyak ditunggu masyarakat terkait dengan sengketa Pilpres 2024. Berdasarkan berbagai pertimbangan hukum, akhirnya MK menyatakan menolak permohonan Paslon 01 dan Paslon 03, meski ada 3 (tiga) orang Hakim MK yang menyatakan dessenting opinion.

Isi Putusan MK tersebut, meski sudah diprediksi oleh banyak pakar hukum, namun tetap saja menyisakan keprihatinan terhadap kondisi penegakKan hukum kita. Tadinya kita berharap MK dapat membuat Putusan yang memberi angin segar terhadap perbaikan hukum ke depan. Akan tetapi harapan tersebut akhirnya sirna setelah MK menyatakan penolakan terhadap permohonan Paslon 01 dan Paslon 03.  

Fakta yang terungkap di persidangan MK telah begitu jelas membuktikan adanya pelanggaran terhadap hukum dan konstitusi, serta etika pemerintahan. Akan tetapi fakta dimaksud ternyata oleh MK belum dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pilpres baik terkait dengan keabsahan salah satu Paslon, atau pembatalan untuk sebagian wilayah pemilihan maupun secara nasional.

Dilihat dari perspektif hukum, dengan adanya penolakan MK terhadap permohonan Paslon 01 dan Paslon 03, maka proses Pilpres dianggap selesai, dan dengan demikian Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rangkabuming Raka, absah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang akan dilantik dan diresmikan Oktober 2024.

Akan tetapi meski secara yuridis formal Pilpres telah selesai, namun gejolak sosial dikhawatirkan kian meningkat karena pelanggaran dan kecurangan pemilu ditoleransi oleh MK. Gejolak sosial yang sangat berbahaya adalah adanya pernyataan beberapa daerah yang berkeinginan melepaskan diri dari ikatan NKRI. Disebut berbahaya, karena secara historis bangsa kita memiliki pengalaman menghadapi gerakan perlawanan daerah, dan gerakan tersebut selalu diawali karena munculnya kekecewaan terhadap kebijakan dan dominasi pusat.

Berdasarkan rekaman Sejarah, kita mengetahui bahwa perlawanan Daerah terhadap Pusat telah menimbulkan luka yang dalam dan menimbulkan korban yang begitu banyak baik fisik maupun non fisik seperti perlawanan PRRI – Permesta dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Bahkan, gejolak Organisasi Papua Merdeka (OPM) sampai sekarang belum tuntas diselesaikan.

Dikhawatirkan luka yang pernah ada tersebut kembali terbuka, dan beberapa luka yang juga dirasakan oleh beberapa daerah yang selama ini masih bisa ditahan terutama berkaitan dengan kesenjangan distribusi pembangunan, mulai terasa nyeri.  

Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah yang ada sekarang belum banyak mendorong kemajuan di banyak wilayah, sehingga putusan MK yang tetap mengabsahkan Paslon 02 sebagai Presiden/Wakil Presiden terpilih memiliki makna bahwa kebijakan yang ada sekarang akan berlanjut.

Gejolak politik yang mulai disuarakan oleh masyarakat di daerah seyogianya jangan dianggap biasa saja, dan Pemerintah beranggapan dapat mengatasinya dengan mudah karena memiliki kekuatan dan kekuasaan. 

Jika gejolak politik di daerah hanya dianalisa dengan perhitungan kekuatan militer sehingga optimis bisa meredam, maka sebaiknya juga harus dilengkapi dengan analisis sosial.

Gerakan sosial yang meluas tidak mungkin dihadapi dengan kekuatan tentara karena akan menimbulkan reaksi masyarakat internasional. Kekhawatiran terhadap keutuhan NKRI yang selama ini ditelantarkan untuk dirawat bersama harus menjadi perhatian serius semua pihak. Pemerintah tidak dapat menggunakan slogan bahwa gejolak perlawanan daerah sebagai gerakan pemberontakan atau tindakan separatis, karena yang dituntut oleh masyarakat daerah adalah keadilan sebagai bagian dari anak bangsa yang selama ini kurang mendapat perhatian.

Dampak sosial berupa gejolak politik di daerah ini memang bukan terkait langsung dengan aspek hukum sengketa Pilpres yang dapat dijadikan pertimbangan, akan tetapi mengapa nurani Hakim MK tidak tergerak untuk melihat masalah politik kesenjangan daerah itu sebagai bagian dari keadilan hukum yang juga harus ditegakkan, sementara Paslon yang diuntungkan dengan Putusan MK tersebut mempunyai visi dan misi serta program yang tidak mendorong adanya perubahan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال