Karyawan PT. Indomarco Adi Prima Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

 

TERTANGKAP: Karyawan PT. Indomarco Adi Prima berinisial DW diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL- Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan di PT. Indomarco Adi Prima.

Ada pun yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT. Indomarco Adi Prima yaitu pria berinisial DW (31), warga JL Kurnia GG Semangat RT 4 RW 3, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Untuk barang bukti hasil audit tanda terima pembayaran dari toko yaitu uang tunai sebesar Rp177.000.000 (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dan satu unit Hand Phone Redmi Note 11 warna biru.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga mengatakan, benar pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 lalu sekitar pukul 10.30 WITA di JL Pesantren RT 9 RW 2, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Berawal dari korban pelapor PT. Indomarco Adi Prima bahwa yang bersangkutan yang diketahui berinisial DW tidak masuk kerja pada hari selasa tanggal 16 April 2024, yang mana seharusnya pada hari itu masuk kerja melakukan penyetoran uang hasil tagihan dan penjualan salesman sebanyak Rp200.906.323 (dua ratus juta sembilan ratus enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah), ke rekening perusahaan PT.Indomarco Adi Prima Cabang Banjarmasin Stock Point Batulicin Melalui Bank BRI dengan nomor rekening : 0143-01-000092-30-6.

Kemudian HI selaku Sales Supevisor Stock Point Batulicin memberitahukan ketidak hadiran DW kepada Sales Manager Cabang Banjarmasin berinisial H, sehingga saudara H selaku Sales Manager Cabang Banjarmasin menginstruksikan kepada anggotanya agar mengecek kerumah yang bersangkutan dan pada saat anggota mengecek kerumah yang bersangkutan saudara tersangka berinisial DW didapati tidak ada dirumah, namun hanya istrinya yang menyatakan bahwa suaminya belum pulang kerumah.

Akhirnya pihak perusahaan PT. Indomarco Adi Prima Cabang Banjarmasin Stock Point Batulicin mengecek kedalam berankas atas yang mana didalam brankas tersebut tersisa uang sejumlah Rp12.094.000 (dua belas juta sembilan puluh ribu rupiah).

Setelah mengalami kejadian tersebut PT. Indomarco Adi Prima Cabang Banjarmasin Stock Point Batulicin melaksanakan Audit dan dari hasil Audit tersebur didapat perolehan kerugian yang lainnya lagi akibat penggelapan yang dilakukan saudara tersangka berinisial DW sebesar Rp83.552.952 (delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah).

Akibat kejadian tersebut PT. Indomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp272.365.275 (dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

Atas kejadian ini pihak korban PT.Indomaco Adi Prima melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat.

Akhirnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 15.30 WITA Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan tersangka berinisial DW dirumahnya beralamat di Perumahan Araudah 1, Desa Sarigadung, Kecamayan Simpang Empat, Kabupaten Tanah bumbu (Tanbu).

"Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Empat Polres Tanbu," tukasn Iptu Jonser Sinaga.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال