BORNEOTREND.COM, KALSEL- Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. M. Lutfi Syaifuddin. S. Sos., terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di provinsi Kalsel.
Terbaru Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar, Selasa (3/4/2024) siang di rumah warga Kelurahan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
"Hal ini agar masyarakat lebih mengerti akan pentingnya hak dan kewajiban warga negara terkait penanggulangan bencana," ujar H. M. Lutfi Syaifuddin. S. Sos disela kegiatan.
Politisi Gerindra itu menyampaikan bahwa, di beberapa tahun yang telah lewat wilayah kalsel pernah mengalami bencana banjir yang begitu masif sehingga banyak permasalahan yang tidak bisa tertangani dengan baik dari dampak yang dihasilkan pasca banjir tersebut.
"Dengan adanya Perda Penanggulangan Bencana dari Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut semua permasalah-permasalahan yang ada di masyarakat hendaknya sudah dapat teratasi dengan baik. Karena itulah kita perlu mensosialisasikan Perda 12/2017 karena di dalamnya mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana,” lanjutnya.
Oleh karenanya, ketika Sosper Perda 12/2017 di kelurahan Handil Bakti Kabupaten Batola yang termasuk salah satu kabupaten berdekatan dengan kota Banjarmasin warga masyarakat setempat menyampaikan aspirasi terkait masalah bencana.
“Sebagai wakil rakyat, kita tentu akan berusaha perjuangkan aspirasi mereka sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Sumber: dprdkalselprov.id