Pj Bupati Barsel H Deddy Winarwan – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALTENG - Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Dr H Deddy Winarwan MSi akan berakhir pada tanggal 24 Mei 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dengan berakhirnya masa jabatan Deddy Winarwan tersebut maka bermunculan sejumlah nama yang akan menggantikan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ini sebagai Pj Bupati Barsel berikutnya.
Salah satunya adalah Sekda Barsel Edi Purwanto, selain itu ada juga beberapa nama pejabat eselon II kepala dinas atau kepala badan yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun karena kinerja Deddy Winarwan dalam membangun sudah terbukti, sebagian besar masyarakat Barsel, Kepala Desa (Kades) serta anggota DPRD setempat masih menginginkan H Deddy Winarwan untuk memimpin Bumi "Dahani Dahanai Tuntung Tulus" hingga pelantikan Bupati definitif Barsel usai Pilkada serentak 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Barsel H Deddy Winarwan mengatakan, hanya melaksanakan tugas negara berdasarkan perintah Bapak Presiden dan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan tugas sebagai Pj Bupati.
"Selanjutnya, terkait keinginan sebagian besar masyarakat dan Kades serta anggota DPRD agar kami diperpanjang sebagai Pj Bupati semua kembali kepada takdir Allah SWT. Saya hanya menjemput takdir," ucap Deddy.
Deddy menegaskan hanyalah seorang ASN berasal Kemendagri dan harus tegak lurus dengan semua perintah dan arahan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri.
"Dalam ibadah saya meminta petunjuk terkait jabatan yang saya emban dan kalau ingin tahu doa saya yaitu, berikan yang terbaik untuk bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus dan berikan terbaik juga untuk tugas saya ke depan, jika terbaik untuk saya di Bumi Barsel maka semua kembali kepada Engkau," ungkapnya serius.
Deddy yang juga menjabat sebagai Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri tersebut mendoakan Barsel agar terus maju, agar Pilkada berjalan aman kondusif dan Allah memberikan bupati definitif terbaik bagi Barsel agar bisa mewujudkan Barsel semakin maju dan masyarakat yang sejahtera.
"Saya hanya menunggu arahan Presiden dan Mendagri, perpanjang atau tidak menjadi kewenangan mereka. Saya tetap bertugas seperti biasa, kinerja rekan-rekan kita pantau bersama, silakan dinamika di lapangan berjalan sesuai mekanisme. Kita kembalikan kepada takdir Allah, Presiden dan Kemendagri," ungkapnya.
Sebagai Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Deddy mengaku sebagai orang yang sangat taat dengan aturan taat kepada regulasi karena regulasi sudah mengamanatkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, Pada Pasal 14 Ayat 1 mengamanatkan bahwa pejabat kepala daerah yang telah menjabat satu tahun dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun dapat diganti dengan orang berbeda.
Deddy juga menegaskan, UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 7 Ayat 2, telah mengamanatkan bahwa pejabat kepala daerah tidak boleh terlibat politik praktis dan dilarang ikut Pilkada.
"Saya tegaskan bahwa Deddy Winarwan Pj Bupati Barsel yang akan mengakhiri jabatan pada 24 Mei 2024 tidak akan ikut Pilkada dan dilarang ikut Pilkada," tegasnya.
"Sekali lagi terima kasih kepada warga masyarakat, Kades dan anggota DPRD yang telah mengapresisi dan memberikan support kepada kami. Tentu saja support ini menjadi kenang-kenangan terbaik bagi kami selama bertugas di Kabupaten Barito Selatan. Tidak ada gading yang tidak retak, tidak ada manusia yang sempurna. Tapi kami yakin dan percaya, siapapun pemimpin Barsel ke depan semua mempunyai tekad yang sama mewujudkan kabupaten ini semakin maju," pungkasnya.
Penulis: Digdo