Pemuda Asal Kotabaru Tusuk Teman Mabuk Hingga Tewas

KASUS PEMBUNUHAN: AR dan barang bukti pisau dapur diamankan di kantor polisi karena kasus pembunuhan teman mabuk - Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pria berinisial AR (34) diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu di-back up Unit Polsek Pulau Laut Barat di Jalan Raya Lontar Timur RT 005, Desa Lontar Timur, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru hari Kamis (25/4/2024) tadi.

Warga Semaras RT 003 RW 001, Desa Semaras, Kecamatan Pulau Laut, Barat Kabupaten Kotabaru ini ditangkap karena membunuh teman mabuknya berinisial MH (27) warga Jalan Mrs Cekro Bangkal, RT 006 RW 002, Desa Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dengan pisau dapur.

Peristiwa yang terjadi kurang lebih 4 bulan yang lalu tepatnya hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar jam 16.30 Wita di Jalan Pasar Minggu RT 001, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian perut sebelah kiri.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan aksi penusukan hingga menyebabkan korbannya tewas ini terjadi saat pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras (miras) di kawasan Jalan Pasar Minggu Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

“Korban dan pelaku minum miras bersama-sama, kemudian keduanya terlibat cekcok mulut karena pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban dan terjadilah perkelahian hingga korban ditusuk,” ungkap Jonser.

Korban akhirnya tersungkur bersimbah darah kemudian tewas karena lukanya cukup parah.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan keluarga korban ke kantor Polsek Simpang Empat.

Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengetahui jika pelaku MH berada di rumahnya di Kotabaru.

Dibantu dibantu Unit Polsek Pulau Laut Barat, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus pelaku dan membawanya kantor Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum selanjutnya.

Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, pelaku MH akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan korbannya tewas.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال