4 Paket Sabu Antarkan Warga Sebamban ke Sel Penjara

KASUS SABU: Pria berinisial IMS dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Loban karena kasus kepemilikan sabu-sabu – Foto Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Seorang pria berinisial IMS (34) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Loban dalam Operasi Kewilayahan Antik Intan 2024

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, warga Sebamban III Blok C RT 11 RW 04 Desa Kertabuana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu ini ditangkap di pinggir jalan di RT 11 Desa Kertabuana, Kecamatan Sungai Loban, Rabu (29/05/2024) pukul 21.00 Wita.

“Awalnya anggota Polsek Sungai Loban mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika. Kemudian Kapolsek bersama Wakapolsek dan anggota mendatangi lokasi. Setelah itu Kapolsek beserta anggota menangkap IMS yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kapolsek Sungai Loban, Ipda Dr Kity Tokan menambahkan, untuk barang bukti yang didapatkan dari tersangka IMS berupa 4 paket sabu dengan berat sekitar 11 gram.

Turut diamankan barang bukti lain berupa satu buah pipet terbuat dari kaca, satu bungkus plastik klip, satu buah dompet motif kotak kotak warna hijau, satu buah HP merk Oppo warna hitam serta satu buah korek api gas warna merah.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال