8 Butir Ekstasi dan 9 Paket Sabu Antarkan IRT ke Sel Tahanan

PENGEDAR NARKOBA: Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NOR diamankan polisi karena mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan menangkap seorang perempuan berinisial NOR (35).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diamankan dalam giat Operasi Sikat Intan I 2024 di rumahnya di Jalan Provinsi Km 167 Gang Setia Budi RT 01 Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Minggu (12/5/2024) dinihari sekira pukul 00.30 Wita.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian tersebut sering terjadi transaksi narkotika,” katanya.

Informasi dari warga tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi

Kapolsek Satui, AKP Hardaya mengungkapkan, barang bukti yang disita petugas antara lain 8 butir pil ekstasi warna pink dengan logo Chanel seberat 4,96 gram.

“Ditemukan juga 9 paket sabu-sabu dengan berbagai berat yakni 35,55 gram, 5,17 gram, 5,13 gram, 5,18 gram, 5,17 gram, 5,19 gram, 5,11 gram, 5,89 gram, dan 0,15 gram,” jelas AKP Hardaya.

Selain barang bukti utama narkotika, petugas di lapangan juga menyita barang bukti lain yang terkait dengan peredaran narkotika berupa satu unit handphone, timbangan digital serta alat hisap/bong terbuat dari botol air mineral.

Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Satui untuk proses lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال