BORNEOTREND.COM, KALSEL - Bupati Balangan, H Abdul Hadi menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan yang dipimpin Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, Senin (6/5/2024).
Adapun dua Raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Tenaga Medis dan Paramedis.
Bupati Balangan melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), H Gazali Al Fatah mengatakan, perubahan atau tambahan Propemperda adalah hal yang jarang terjadi di Balangan.
“Terhadap fenomena ini, kita bisa memaknai positif, yaitu bahwa perubahan atau penambahan ini merupakan salah satu bentuk respon cepat kita terhadap dinamika atau perkembangan situasi yang harus segera ditangani,” kata Bupati seperti yang disampaikan Gazali.
Bupati mengatakan, proses penyusunan kedua Raperda ini sangat berbeda dengan Raperda lain dalam Propemperda 2024 versi awal.
“Perbedaan itu khususnya dari segi waktu penyusunan yang sangat singkat, sehingga besar kemungkinan masih sangat banyak aspek yang perlu disempurnakan,” tambahnya.
Bupati mengharapkan, para anggota DPRD dapat bersedia mendalami kedua raperda ini dan dapat memberikan masukan serta memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis: Sri Mulyani