Dipanggil Komisi III DPRD Kalsel Terkait Dugaan Malpraktik, Wadir RSUD Ulin Nyatakan Proses Persalinan Sudah Sesuai Prosedur

DISKUSI: Wakil Direktur Medis dan Perawatan RSUD Ulin menjelaskan kronologis proses persalinan di depan Komisi IV DPRD Kalsel - Foto Dok Nett

BORNEOTREND.COM, KALSEL- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya meminta penjelasan jajaran Direksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, terkait kasus dugaan malpraktik bayi meninggal dengan kepala tertinggal dalam rahim sang ibu, Kamis (2/5/2024) lalu.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel HM Lutfi Saifudin yang memimpin pertemuan dengar pendapat tersebut, menyatakan pihaknya ingin mendengar langsung keterangan dari kejadian meninggalkan bayi dengan kepala tertinggal dalam rahin saat proses persalinan di RSUD Ulin.

Dirinya juga meminta minta pihak RSUD Ulin untuk menjelaskan kronologis kejadian.

“Apakah sudah sesuai standar operasional prosedur saat persalinan itu,” kata Luthfi.


Menurut dia pihaknya tidak ingin kejadian tersebut terulang kembali di masa depan.

“Kasus ini sudah bergulir ke hukum. Kami ingin mengetahui saja kronologisnya. Nanti silahkan di pengadilan sampaikan, ada saksi ahli,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin dr. Yudi Riswandi menyampaikan, secara medis sudah dilakukan sesuai SOP.

“Saat itu sudah bertindak sesuai prosedur dan kompetensi,” jelasnya.

Dia menjelaskan, saat itu tak bisa dilakukan tindakan medis operasi, lantaran tensi darah orangtua atau ibu dari si bayi saat itu sedang tinggi.

Tidak berbeda, Humas RSUD Ulin Banjarmasin Yan Kurniawan menyatakan, terkait kejadian meyakini bahwa nakes RSUD Ulin Banjarmasin sudah bertindak sesuai dengan standar.

"Namun terkait adanya laporan dari pihak korban, kami akan menghargai dan akan mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang ada," bebernya.

Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke pihaknya.

“Kita sudah menerima laporan polisi dari keluarga korban terkait malpraktik di RS umum di Banjarmasin pada Jumat (18/4/24) lalu,” bebernya.

Dirinya menjelaskan kronologi kejadian. Mulanya korban yakni MS (38), warga Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin ingin melakukan persalinan atau melahirkan di RSUD Ulin.

Menurut dia di tengah tindakan persalinan, kelahiran bayi MS tidak normal atau sungsang. Namun, pihak medis tetap melakukan proses persalinan secara normal, dimana kedua kaki bayi keluar duluan.

“Sehingga menyebabkan kepala bayi itu tertinggal di dalam rahim atau putus di dalam perut sang ibu atau korban. Bayi pun dinyatakan meninggal dunia dan sang ibu kini masih dalam perawatan dirujuk ke rumah sakit lain,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu warga Banjarmasin yang tengah menjalani proses persalinan di RSUD Ulin terpaksa harus kehilangan bayinya, lantaran sang bayi yang dalam kondisi sungsung, kaki keluar duluan meninggal dunia, pada Minggu (14/4/2024) lalu.

Disebutkannya juga dalam proses persalinan sungsang itu, kepala bayi putus dan tertinggal dalam rahim sang ibu.

Tak terima kejadian tersebut, sang ibu dan keluarganya melaporkan pihak RSUD Ulin ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Sumber: Nett 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال