Disuruh Menjaga, Kakek Malah Dipergoki Setubuhi Cucu Sendiri

DIAMANKAN: Kakek NU diamankan polisi bersama barang bukti baju korban dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap cucunya sendiri – Foto Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Unit Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap kakek NU (57) karena melakukan tindak pidana perlindungan anak dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap cucunya sendiri.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK MMedKom melalui Kasi Huma Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah tersangka di Jalan Sumpol Km 17, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kakek NU ditangkap berawal dari laporan MA (31) warga Jalan Mutiara RT 09, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui. 

Dalam laporannya kepada petugas penyidik, ibu rumah tangga ini Rabu (24/4) sekitar pukul 10.30 WITA, meninggalkan rumah untuk bekerja sebagai pembantu dan meminta NU untuk menjaga anaknya yang sedang tidur. 

“Ketika MA kembali sekitar satu jam kemudian, ia mendapati NU dalam keadaan tidak berbusana bersama anaknya di kamar,” ungkap Jonser. 

MA kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.

Untuk korban berinisial AC berusia 12 tahun berstatus sebagai pelajar yang juga tinggal di Jalan Mutiara RT 09, Desa Barakat Mufakat.

Selain pelapor, seorang saksi lainnya yaitu SU (28), seorang wiraswasta dari Desa Rantau Karau Hulu, Hulu Sungai Utara, juga memberikan keterangannya kepada polisi.

“Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah kaos lengan panjang warna ungu merk Leolita, 1 buah celana panjang kain bermotif kartun tanpa merk, 1 buah celana dalam warna pink tanpa merk,” kata Jonser.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga mengatakan, NU kini telah ditahan di Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kakek berusia 57 tahun ini didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan lainnya,” pesan Jonser.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال