Ditangkap Polisi, Karyawan PT BUMA Ngaku Beli Sabu Dari Warga Paringin

KASUS SABU: Tersangka AS (kiri) karyawan PT BUMA dan AB (kanan) warga Paringin diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan untuk menyabu – Foto Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu, Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam giat Operasi Kewilayahan Antik Intan 2024, Jumat (24/5/2024).

Untuk dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (32) karyawan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kusan Hulu dan AB (30) warga Desa Lasung Batu RT 05, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

“Pertama itu AS yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 jam 11.00 Wita di RT 12 Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (25/5/2023).

Pada saat menangkap AS, anggota menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk Patriot.

AS kemudian dibawa ke kantor Polsek Kusan Hulu AS dan mengaku telah membeli sabu itu dari pria berinisial AB.

“Jadi pada saat di tempat kejadian AS mengaku pelaku AB adalah orang yang menjual 1 paket sabu kepadanya,” katanya. 

Anggota kemudian menangkap tersangka AB hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 15.23 Wita di Jalan Jalur 2 Trans Tapus RT 05 Desa Tapus, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu 

“AB ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 buah korek api berwarna merah, 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam,” ungkapnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال