DPRD Kabupaten Batola Ajukan Rekomendasi, Mujiyat Berikan Tanggapan

 

PARIPURNA: DPRD Kabupaten Batola saat menggelar kegiatan rapat paripurna dalam rangka penyampaian keputusan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Batola Tahun Anggaran 2023 - Foto Dok Kominfo Batola


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) melaksanakan agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian keputusan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Batola Tahun Anggaran 2023, Selasa (30/4/2024) di ruang sidang lantai 3 DPRD Kabupaten Batola.

Rapat Paripurna ini merupakan perwujudan dari peraturan Nomor 3 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pada setiap akhir tahun anggaran, Bupati selaku Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah Nasional.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Batola Mujiyat memberikan tanggapan terkait saran dan pendapat, himbauan maupun kritik konstruktif yang disampaikan dari DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan, tentunya merupakan suatu masukan yang sangat berharga dan bermanfaat.

Kemudian dirinya juga memberikan tanggapan terkait persetujuan DPRD terhadap dua buah Raperda inisiatif DPRD yaitu yang pertama Raperda Kawasan Tanpa Rokok. 

"Secara konseptual adanya Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Batola untuk melindungi masyarakat terutama para perokok pasif, juga untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok," ujarnya.


Lalu kedua yaitu Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

"Pada dasarnya Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi adanya peraturan daerah ini, mengingat urgensinya sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat terutama dalam upaya membangun ketahanan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," tambahnya.

Kemudian lebih lanjut dirinya juga menyampaikan terkait Raperda rencana tata ruang wilayah Kabupaten Batola tahun 2024-2044. 

"Saat ini posisi Kabupaten Batola telah berada pada tahap nomor dua, yaitu satu yaitu telah melaksanakan pengajuan persetujuan substansi pembahasan Raperda RTRW bersama DPRD Kabupaten Batola dan proses selanjutnya akan dilakukan adalah harmonisasi. Kedua bersepakat Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Batola melaksanakan proses legislasi dalam rangka percepatan.  Pembahasan lebih lanjut mengenai isi dan ketentuan yang diatur dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batola tahun 2024-2044 akan di bahas oleh panitia khusus," bebernya.

Sekedar diketahui, rapat dihadiri oleh Pj. Bupati Batola, Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batola, Anggota DPRD Kabupaten Batola, Sekretaris Daerah Kabupaten Batola, Para Staff ahli Bupati Kabupaten Batola, Para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan dan anggota Forkopimda Kabupaten Batola.

Sumber: Kominfo Batola

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال