BORNEOTREND.COM, KALSEL - Seorang pemuda berinisial RE (29) diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu karena melakukan tindak pidana penipuan.
Kapolres Tambu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanbu, hari Sabtu (11/5/2024) sore lalu dalam giat Operasi Sikat Intan.
“Kasus penipuan itu terjadi 2 tahun silam, tepatnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 lalu, dengan TKP di Jalan Kodeco Km 3,5 RT 011, Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat,” katanya.
Aksi penipuan bermula ketika, tersangka RE menawarkan emas mentah kepada korban atas nama Sayed Abdullah dengan harga murah, dimana tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp 40 ribu per gram emas.
Tertarik dengan tawaran tersangka, korban setuju dan meminta untuk dicarikan emas seberat 350 gram kepada RE.
“Korban juga mengirimkan uang secara bertahap sebanyak 7 kali, dari tanggal 15 Mei 2022 sampai dengan tanggal 9 Februari 2023 kepada RE dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 324 juta,” ujarnya.
Penipuan yang dilakukan tersangka RE akhirnya terbongkar ketika korban menanyakan apakah emas tersebut sudah terkumpul.
“Ternyata sampai sekarang emas tersebut ternyata tidak ada,” kata Jonser.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.
Dua tahun kemudian, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka. Turut diamankan Barang bukti yang diamankan atas perkara itu berupa 7 lembar bukti transfer dan 3 rekening koran Bank BCA dengan nomor rekenaning: 868XXXXXXX atas nama Sayed Abdulah.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tuntas Jonser.
Penulis: Jack