PENGEDAR SABU: Tersangka SY bersama barang bukti diamankan Polsek Angsana karena kasus peredaran sabu-sabu - Foto Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Perempuan berinisial SY (34) warga Perumahan Permata Jingga 2 RT 02 RW 01, Desa Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan tidak bisa berkutik lagi ketika Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu mengamankannya karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK MMedKom melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga menjelaskan, penangkapan terhadap wanita yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka pengedar berada di sebuah rumah kontrakan di Simpang Telkom, Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Anggota kemudian langsung menggerebek rumah tersebut hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 pukul 14.00 Wita dan berhasil mengamankan perempuan berinisial SY.
Perempuan berusia 34 tahun ini dibuat tak berkutik ketika petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 9 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,87 gram.
“Untuk 8 paket sabu-sabu ditemukan di dalam tas genggam milik tersangka beserta 1 buah timbangan dan 1 paketnya lagi ditemukan di dalam kamar tersangka. Pada saat ditanyakan perihal izin tersangka tidak dapat menunjukannya,” kata Jonser.
Kasi Humas mengatakan, tersangka SY bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Jack