SIMBOLIS: Penyerahan raihan WTP dari BPK RI dalam kegiatan Paripurna DPRD Provinsi Kalsel - Foto Dok wasaka.kalselprov.go.id |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Untuk yang kesebelas kalinya sejak tahun 2013, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau Paman Birin meraih prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Prestasi keberhasilan Pemprov Kalsel ini disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023, Senin (5/6/2024) di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalsel.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI atas LKPD yang diserahkan Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor pada 5 Maret 2024 lalu, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP ini adalah prestasi yang kesebelas kali berturut-turut didapatkan sejak tahun 2013 oleh Pemprov Kalsel, atas kewajaran laporan keuangan dengan empat kriteria, yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Atas capaian ini, Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor melalui Wakil Gubernur Kalsel Muhidin menyampaikan bahwa ini menjadi kebanggaan dan dirinya mengharapkan prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi Pemprov Kalsel.
“Capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri, dan saya harapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Kalsel. Kerjasama dan sinergi yang solid antar SKPD menjadi kunci utama dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel,” sampainya.
Selain itu dirinya juga menyampaikan bahwa capaian ini juga tak lepas dari dukungan dan pengawasan DPRD dan BPK RI.
“Saya yakin dengan kerja keras, integritas dan semangat kebersamaan dari seluruh jajaran Pemprov Kalsel serta dukungan dan pengawasan dari DPRD dan BPK kita akan mampu melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang telah memeriksa dan menyerahkan LHP Pemprov Kalsel tahun anggaran 2023 dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah BPK RI Kalsel Rahmadi mengharapkan, capaian ini dapat mendorong akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
“Prestasi ini menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggan bersama,” sampainya.
Lebih lanjut, dirinya juga turut menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan belanja pada semester 2 tahun 2023, terhadap kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar 4,95 milyar, Pemprov Kalsel sudah melakukan pengembalian sebesar 4,81 milyar atau sebesar 97 persen sampai dengan 30 April 2024.
“Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Kalsel yang merespon secara cepat temuan BPK,” bebernya.
LHP diserahkan bersamaan dengan Ihtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel kepada Ketua DPRD dan Wakil Gubernur Kalsel, yang juga turut disaksikan oleh Sekda dan Inspektur Daerah.
Adapun ujar Rahmadi, LHP dimaksudkan untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas laporan keuangan terhadap informasi pengelolaan keuangan yg disajikan.
Rahmadi juga mengingatkan bahwa rekomendasi yang telah diserahkan BPK agar segera ditindaklanjuti selambatnya 60 hari kerja sejak LHP diserahkan.
Dilain pihak, Ketua DPRD Provinsi Kalsel H. Supian HK mengatakan bahwa pencapaian ini adalah prestasi bersama. Menurutnya, kesuksesan eksekutif tidak terlepas dari kesuksesan legislatif, dan begitu pula sebaliknya.
"Saya berharap kerja sama yang baik ini akan selalu terjalin untuk kesuksesan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di “Banua”," tukasnya.
Turut berhadir pimpinan Forkopimda Kalsel, sejumlah perwakilan instansi dan lembaga vertikal serta sejumlah Kepala dan Perwakilan SKPD Lingkup Pemprov Kalsel.
Sumber: wasaka.kalselprov.go.id