WAWANCARA: Anggota DPRD Provinsi Kalteng Kuwu Senilawati - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kuwu Senilawati mengatakan, cagar budaya sebagai aset daerah harus dilestarikan agar tidak hilang begitu saja di tengah perkembangan zaman yang begitu pesat.
Menurut Kuwu sapaan akrabnya, cagar budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas dan kekayaan budaya khususnya di Kalteng, sehingga warisan budaya dan sejarah tersebut perlu dijaga.
"Cagar budaya bukan hanya sekedar bangunan bersejarah, tetapi juga simbol keberagaman budaya dan kekayaan warisan nenek moyang yang perlu dijaga dan dilestarikan," ucapnya, Kamis, (30/5/2024).
Kuwu mengungkapkan ada rasa kekhawatiran, cagar budaya yang dimiliki daerah ini terdegradasi dan rusak apabila tidak dijaga dan dilestarikan, terlebih dengan pembangunan yang begitu pesat dan perkembangan zaman.
Oleh karena itu, Kuwu mengajak semua pihak termasuk pemda masyarakat dan lainnya, untuk bersatu dalam upaya melestarikan cagar budaya yang ada atau dimiliki Bumi Tambungai ini agar bisa tetap bertahan.
"Kita harus sadar betapa pentingnya menjaga, merawat, serta melestarikan cagar budaya, dan upaya itu diperlukan kerja sama antara semua pihak, sehingga implementasinya bisa maksimal," tuturnya.
Selain itu, adanya Perda tentang Cagar Budaya Kalteng diharapkan bisa menjadi pedoman dalam rangka upaya menjaga, merawat serta melestarikan cagar budaya yang ada di provinsi ini supaya tidak hilang begitu saja.
"Semoga saja dengan adanya Perda Cagar Budaya yang telah daerah ini miliki, itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman untuk menjaga, merawat, dan melestarikan cagar budaya," tukasnya.
Sumber: Nett