DISKUSI: Anggota DPRD Provinsi Kaltim M. Udin saat menggelar Sosper Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum - Foto Dok Arief |
BORNEOTREND.COM, KALTIM- Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya akses terhadap bantuan hukum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu, (11/5/2024) lalu di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Acara yang dimulai pukul 08.30 Wita ini diisi oleh narasumber M. Yusuf dan Jurian Hidayat, dengan Yopi Saputra bertindak sebagai moderator. Sosialisasi ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat serta memastikan bahwa bantuan hukum dapat diakses oleh mereka yang membutuhkannya.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim M. Udin dalam sambutannya menekankan, bahwa bantuan hukum adalah bagian integral dari sistem penegakan hukum. "Bantuan hukum tidak hanya membantu dalam penegakan hukum tetapi juga memberikan manfaat yang luas dari perspektif sosiologis, membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan," jelasnya.
Perda Nomor 5 Tahun 2019 dirancang untuk memfasilitasi penyelenggaraan bantuan hukum yang efektif dan efisien, memastikan bahwa setiap warga negara yang memerlukan bantuan hukum dapat menerima layanan tersebut tanpa hambatan. Ini sejalan dengan tujuan negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam menciptakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap individu, terutama mereka yang kurang mampu, memiliki akses yang sama terhadap layanan hukum. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan Indonesia yang berdasarkan hukum, di mana hak asasi manusia dihormati dan dilindungi," tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi peningkatan akses terhadap bantuan hukum dan memperkuat fondasi penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mendapatkan bantuan hukum yang adil dan merata, sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan hak asasi manusia.
Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi dan tukar pikiran antara pemerintah, praktisi hukum dan masyarakat. Pertanyaan dan tanggapan yang muncul selama sesi tanya jawab menunjukkan antusiasme dan keinginan kuat dari masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang hak-hak mereka dalam sistem hukum Indonesia.
"Dengan sosialisasi ini, DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim berharap dapat memperkuat kerangka kerja hukum yang ada dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang mereka butuhkan untuk menjalani kehidupan yang adil dan sejahtera," tukasnya.
Penulis: Agustina