Ketua PWI Barsel Julius M Sinaga – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALTENG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ pada tanggal 13 Mei 2024 tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.
Dimana pada poin 2 hurup b Surat Edaran Mendagri terserbut memerintahkan kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota di seluruh Indonesia untuk melakukan kerjasama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialiasi, edukasi dan literasi, yang bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya legitimasi hasil Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Julius M Sinaga mengaku bangga menanggapi terbitnya Surat Edaran yang dari Menteri Dalam Negeri tersebut.
"Kami sangat bangga lantaran pada SE Mendagri tersebut secara gamblang disebutkan kerjasama bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)," ucapnya.
Julius mengatakan, langkah Mendagri melibatkan PWI di seluruh Indonesia, untuk berkontribusi dalam sosialiasi, edukasi dan literasi yang bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya legitimasi hasil Pilkada serentak tahun 2024 adalah keputusan yang sangat tepat. Pasalnya, jumah jumlah anggota PWI se-Indonesia ada 20.423 orang.
"Sumber daya manusia sebagai jurnalis juga tidak diragukan, karena sudah 14.612 orang wartawan yang kompeten, atau lulus Uji Kompetensi Wartawan, pada tingkatannya masing-masing sehingga karya yang dihasilkan tentunya sesuai kode etik JURNALISTIK dan mampu memenuhi kerinduan masyarakat untuk menikmati berita yang berkualitas," tegasnya.
Menyikapi surat edaran Mendagri dan surat Pengurus PWI Pusat kepada Pengurus PWI Kalteng dan Kabupaten di Kalteng, PWI Barsel memastikan akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, Akademisi untuk menjadi narasumber kegiatan Literasi, Edukasi, Sosialisasi Pemilu Damai Pilkada Serentak 2024.
"Surat Edaran Mendagri ini sangat sejalan dengan peraturan dasar PWI pada Bab II "tujuan dan upaya" pada huruf d. Terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang tepat akurat dan benar," pungkasnya.
Penulis: Digdo