FOTO BERSAMA: Kegiatan workshop penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 oleh Perwakilan Ombudsman RI di Kalsel - Foto Dok Ombudsman Kalsel |
BORNEOTREND.COM, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan sosialisasi teknis (workshop) penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilakukan secara luring dan daring pada Rabu, (8/5/2024) lalu di Kota Banjarmasin.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) baik di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota, khususnya Inspektorat, Biro/Bagian Organisasi dan Perangkat Daerah yang menjadi lokus penilaian. Juga hadir pejabat dari Direktorat Polda Kalsel beserta seluruh jajaran Kepolisian Resor (Polres) se-Kalsel, dan pejabat dari Kanwil BPN Kalsel beserta seluruh jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) se-Kalsel.
Dalam sambutannya, Hadi Rahman selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik wajib memiliki visi dan tujuan yang jelas, berjangka panjang. Kerangka berpikir dan pola tindak harus mengikuti kompas yang memberikan arah dan panduan untuk pengorganisasian dan penggerakan seluruh sumber daya pelayanan publik. Tidak boleh ada disorientasi arah atau pelayanan yang berfokus hanya kepada waktu. Oleh karena itu, penyelenggara perlu mengupayakan dan memastikan terselenggaranya pelayanan yang berkualitas prima kepada masyarakat. Inilah yang patut menjadi tujuan bersama.
Penilaian kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI sejak tahun 2015 memiliki relevansi yang sangat strategis terhadap visi dan tujuan pelayanan publik tersebut. Melalui penilaian ini dapat diketahui tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan publik dari Kementerian, Lembaga dan Pemda se Indonesia, sehingga kemudian bisa dihasilkan suatu rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik. Hasil penilaian dimaksud juga akan dimanfaatkan secara optimal dalam pemberian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD) dan realisasi Sustainable Development Goals (SDGs).
“Contohnya adalah raihan Pemprov Kalsel dalam ajang PPD 2024 kemaren dimana Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang terlibat didalamnya, menjadikan hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 sebagai salah satu sumber clearance data”, tegas Hadi Rahman.
Tahun 2024 ini, Penilaian Kepatuhan atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI berlanjut dengan menyasar 25 Kementerian, 15 Lembaga, dan 552 Pemda di seluruh Indonesia. Hal-hal yang sudah baik dalam penilaian tahun sebelumnya diharapkan agar dipertahankan dan kalau bisa ditingkatkan. Lebih penting lagi adalah hasil penilaian tersebut harus berdampak positif terhadap upaya pencapaian pelayanan publik yang berkualitas prima.
“Jadi, angka-angka penilaian yang dihasilkan mampu memberi makna terhadap pekerjaan penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, menjadikan diri kita sebagai pembawa manfaat, kebaikan dan kebahagiaan bagi pengguna layanan khususnya dan masyarakat pada umumnya," tukasnya.
Kegiatan workshop kemudian diisi dengan paparan oleh narasumber eksternal yaitu Prof. Dr. H. Mujiburrahman, MA (Rektor UIN Antasari Banjarmasin) dan Drs. Rahmadi (Perwakilan Bappeda Prov. Kalsel). Dilanjutkan dengan paparan dan diskusi antara narasumber dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalsel dengan peserta kegiatan, baik yang berhadir langsung maupun perwakilan dinas/instansi/lembaga yang hadir secara daring.
Sumber: Ombudsman Kalsel